Alasan Kepolisian Mencabut Status Tersangka Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Palopo

Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir (rm.id).
Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir (rm.id).

Polisi memutuskan untuk mencabut status tersangka calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C dalam Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, dengan alasan kasus tersebut telah kadaluwarsa. Selain Trisal Tahir, status tersangka juga dicabut bagi tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, yang sebelumnya turut terjerat dalam perkara ini.

Penetapan tersangka awalnya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Keputusan itu menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka pada Kamis, 17 Oktober. Namun, hingga pencabutan status tersebut, keempatnya tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa proses penyidikan dugaan pemalsuan ijazah paket C dinyatakan kadaluwarsa karena keterbatasan waktu. Berdasarkan ketentuan hukum, penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu maksimal 14 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak terlapor tidak memenuhi panggilan atau memberikan keterangan, kasus akan dianggap kedaluwarsa, dan proses penyidikan dihentikan.

“Iya, penyidikan sudah dihentikan karena batas waktunya hanya 14 hari. Jika tersangka tidak memberikan keterangan dalam jangka waktu itu, maka kasus otomatis kadaluwarsa,” ujar AKP Sayed kepada media, Sabtu, 2 November 2024.

Status tersangka bagi Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo telah resmi dicabut sejak Senin, 28 Oktober. Menurut Sayed, pihaknya telah mengupayakan pemanggilan terhadap para tersangka, namun tidak ada yang hadir. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara dalam waktu yang ditentukan.

AKP Sayed menjelaskan bahwa perbedaan aturan antara tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum mengharuskan penanganan perkara pemilu dengan batas waktu lebih singkat. “Penyidikan untuk tindak pidana pemilu memang berbeda dengan pidana umum. Jika dalam 14 hari tidak ada perkembangan dan tersangka tidak memberikan keterangan, maka penyelidikan dihentikan karena kasus dianggap kadaluwarsa,” jelasnya.

Dengan dicabutnya status tersangka ini, proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut tidak dilanjutkan, dan kasus dianggap selesai sesuai aturan yang berlaku.

Sumber:
https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-7619499/alasan-polisi-cabut-status-tersangka-trisal-tahir-3-komisioner-kpu-palopo

Artikel Terkait

Rekomendasi