Sebanyak 894 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawali aksi unjuk rasa yang kemudian menunda kedatangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa personel tersebut akan disebar ke beberapa titik strategi untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung.
Dalam pernyataannya, Susatyo menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Ia juga mengimbau kepada para peserta untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib dan damai. Selain itu, rekayasa arus lalu lintas akan diterapkan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Aksi unjuk rasa ini direncanakan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara. Aksi akan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Para demonstran mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencabut surat edaran terkait penyesuaian jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2024.
Dalam poster yang beredar di media sosial, para peserta menegaskan bahwa nasib sekitar 4 juta CPNS dan PPPK menjadi taruhannya. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan keputusan tertunda penerimaan CPNS dan PPPK, yang sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Berdasarkan keputusan terbaru, penandatanganan CPNS 2024 akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang dijadwalkan mulai bekerja pada tanggal 1 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiantini, dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, menjelaskan bahwa jadwal penyesuaian CPNS dan PPPK diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi calon pegawai. Ia menekankan pentingnya persiapan bagi calon pegawai agar mengambil tugas dan tanggung jawab mereka setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait pemanggilan CPNS dan PPPK, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif.