Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Disahkan untuk Jamin Hak Warga Negara Pada 17 Oktober 2022, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP hadir sebagai respons atas maraknya serangan siber dan kebocoran data pribadi yang dialami Indonesia.
Tujuan dan Ruang Lingkup UU PDP
UU PDP bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.
- Meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan data pribadi.
UU PDP mengatur dua jenis data pribadi:
- Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetik, catatan kejahatan, data anak, data keterangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi yang bersifat umum.
Persetujuan dan Informasi dalam Pemrosesan Data Pribadi Persetujuan pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara tertulis atau terekam, baik elektronik maupun non-elektronik, serta memiliki kekuatan hukum yang sama. Pengendali Data Pribadi wajib memberikan informasi yang jelas kepada Subjek Data Pribadi mengenai:
- Legalitas pemrosesan Data Pribadi.
- Tujuan pemrosesan Data Pribadi.
- Jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses.
- Jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi.
- Rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan.
- Jangka waktu pemrosesan Data Pribadi.
- Hak Subjek Data Pribadi.
Jika ada perubahan informasi, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum perubahan terjadi. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Perlindungan hukum terhadap data pribadi adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kepentingan yang sah.Undang-undang ini juga memperkenalkan istilah “Pengendali Data Pribadi” dan “Prosesor Data Pribadi” serta mengatur kewajiban kedua subjek hukum tersebut. Pelaku pelanggaran data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait data pribadi, unsur kesengajaan, kesalahan, dan kerugian bagi korban menjadi pertimbangan penting.
Sumber:
- https://jdih.maritim.go.id/uu-no-272022-pelindungan-data-pribadi
- https://repository.unusia.ac.id/258/1/M.%20FIKRI%20MUBAROK-HUK%201703106.pdf
- https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2023/07/Undang-Undang-No.27-Tahun-2022-Hukumonline.pdf
- https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/download/201/235/438
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176837/Salinan_UU_Nomor_27_Tahun_2022.pdf
- http://repository.unissula.ac.id/36354/1/Ilmu%20Hukum_30302100027_fullpdf.pdf
- https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/undangundang+nomor+27+tahun+2022
- https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/data_file/3201/Pengaturan%20Perlindungan%20Data%20Pribadi%20di%20Indonesia%20Perspektif%20Teori%20Keadilan%20Bermartabat.pdf
- https://jdih.komdigi.go.id/artikel_hukum/artikel-hukum/unduh/83