Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghadapi tantangan besar terkait anggaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah, pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024. MK telah mengabulkan gugatan di 26 daerah, yang mana 24 di antaranya mengharuskan penyelenggaraan PSU. Putusan ini muncul setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 24 Februari 2025.
Kebutuhan anggaran untuk PSU menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diharapkan menanggung biaya ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun jika APBD tidak mencukupi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan bantuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU sedang mempelajari putusan MK secara seksama dan berkoordinasi dengan pihak terkait anggaran untuk mempersiapkan tahapan PSU[4]. KPU juga tengah menyiapkan badan adhoc dan logistik pemilihan untuk memastikan semua tahapan dapat dilakukan dengan baik.
Namun, KPU memperkirakan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU mencapai Rp486.383.829.417. Anggaran ini mencakup 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, serta 2 daerah yang memerlukan rekapitulasi suara ulang dan perbaikan keputusan KPU. Dari 26 satuan kerja KPU yang terlibat, 6 di antaranya tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Sementara itu, 19 satuan kerja KPU masih kekurangan anggaran dengan total Rp373.718.524.965.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menghadapi kendala anggaran untuk pengawasan PSU karena keterbatasan APBD. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU. Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diperlukan.
Beberapa daerah menyatakan ketidaksanggupan untuk membiayai pelaksanaan PSU. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyebutkan bahwa ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU.
Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang digelontorkan untuk menggelar PSU di sejumlah daerah dampak dari putusan MK dapat mencapai hampir Rp1 triliun. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menghitung kasar bahwa jumlah tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu dan anggaran aparat keamanan. KPU menyampaikan membutuhkan kurang lebih Rp486 miliar, Bawaslu sekitar Rp215 miliar, dan tambahan untuk pilkada ulang kurang lebih Rp250 miliar, belum termasuk TNI dan Polri.
DPR memberikan waktu 10 hari kepada pemerintah untuk menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN. Komisi II DPR memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyampaikan kepada DPR apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan anggaran untuk pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun, ada kemungkinan perbantuan dari APBN jika diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Pelaksanaan PSU diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
Selain persoalan anggaran, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.
MK telah memutuskan 40 perkara sengketa Pilkada, dengan hasil 26 permohonan sengketa dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima. Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 daerah diwajibkan melaksanakan PSU di sebagian atau seluruh TPS.
Dua daerah lainnya mendapatkan putusan berbeda, yakni Kabupaten Puncak Jaya yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, dan Kabupaten Jayapura yang diinstruksikan untuk memperbaiki penulisan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024
KPU mengusulkan pelaksanaan PSU Pilkada di 24 daerah pasca putusan MK dengan beberapa opsi tanggal. Untuk batas waktu 30 hari, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025. Selanjutnya, dengan batas waktu 45 hari, PSU-nya tanggal 5 April 2025, dan batas waktu 60 hari maka PSU-nya tanggal 19 April 2025. Batas waktu 90 hari tanggal PSU-nya 24 Mei 2025 dan batas waktu 180 hari tanggal PSU-nya akan diadakan 9 Agustus 2025.
Dengan adanya putusan MK ini, KPU diharapkan segera mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan PSU, termasuk anggaran, logistik, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan penuh agar PSU dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/4678273/komisi-ii-dpr-taksir-biaya-menggelar-psu-pilkada-hingga-rp1-triliun
https://emedia.dpr.go.id/2025/02/26/anggaran-psu-diambil-dari-apbd-memungkinkan-perbantuan-apbn-jika-diperlukan/
https://presmedia.id/kpu-usulkan-psu-pilkada-26-daerah-pasca-putusan-mk-sabtu-bawaslu-kekurangan-anggaran-pengawasan/
https://www.tempo.co/politik/kpu-perkirakan-kebutuhan-anggaran-pemutungan-suara-ulang-rp-486-miliar-1212865
https://www.kpu.go.id/berita/baca/12798/semangat-kpu-hadapi-pemilihan-pasca-putusan-mk
https://www.metrotvnews.com/read/b2lCpGgn-kpu-godok-anggaran-pencoblosan-ulang-pilkada-di-24-daerah
https://www.borneonews.co.id/berita/411615-kpu-ungkap-psu-pilkada-imbas-putusan-mk-butuh-anggaran-rp486-miliar
https://www.antaranews.com/berita/4677385/kpu-ungkap-psu-pilkada-imbas-putusan-mk-butuh-anggaran-rp486-miliar