Mengenal Tradisi Pauseang, Tradisi Kewarisan Masyarakat Adat Toba

Author PhotoMhd Rizky Andana Saragih, S.H
28 Feb 2025
images (4)

Dalam masyarakat Batak Toba yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, hanya anak laki-laki yang memiliki hak waris atas harta ayahnya secara turun-temurun. Anak perempuan tidak memiliki hak waris, tetapi dapat menerima pemberian yang disebut pauseang.

Pauseang adalah pemberian dari orang tua kepada anak perempuan karena kasih sayang, bukan karena anak perempuan tersebut memiliki hak untuk menerimanya. Pemberian ini dapat berupa barang tidak bergerak seperti sawah (tano maraek) atau ladang/kebun (tano mahiang), serta barang bergerak berharga seperti perhiasan, tabungan, dan kendaraan.

Menurut hukum waris adat Batak Toba, terdapat tiga bagian pokok: hak suksesi garis keturunan laki-laki, percabangan hak kepada saudara laki-laki, dan pembagian untuk anak perempuan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam hukum waris. Laki-laki memiliki “hak”, sementara perempuan hanya berhak “menumpang” dalam keluarga, bukan sebagai ahli waris atau penerus keluarga.

Pemberian pauseang kepada anak perempuan, baik langsung oleh ayah atau bersama ibu jika ayah sudah meninggal, harus dilakukan secara adat melalui musyawarah dan mufakat oleh tokoh-tokoh adat (raja adat). Keputusan musyawarah ini menentukan bagian harta yang menjadi hak anak perempuan, dan bersifat sah serta tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.

Perlindungan hukum terhadap hak anak perempuan atas tanah pauseang diperoleh melalui pengesahan secara adat. Pengesahan ini dilakukan untuk menjaga rasa hormat masyarakat Batak Toba berdasarkan fungsinya masing-masing. Bagi anak, baik laki-laki maupun perempuan, pemberian tanah pauseang dianggap sakral dan merupakan amanah orang tua yang harus dihormati.

Pengesahan pemberian tanah pauseang dilakukan di hadapan unsur Dalihan Na Tolu (kelompok marga) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman setelah orang tua meninggal. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.

Sumber

https://review-unes.com/index.php/law/article/download/2037/1691/

https://eprints.undip.ac.id/15914/1/Torop_Eriyanto_SN.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/13978-ID-status-kepemilikan-tanah-pemberian-orangtua-kepada-anak-perempuan-melalui-pausea.pdf

https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/ensiklopedia/article/download/1826/1893

https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/949

https://repository.uir.ac.id/8140/1/171010060.pdf

https//download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1422757&val=4097&title=KEDUDUKAN+HARTA+BERSAMA+DAN+PEWARISAN+DALAM+PERKAWINAN+ADAT+BATAK+TOBA+STUDI+PUTUSAN+NO+429PDTG2013PNJKTTIM

https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/download/2568/2329/7969

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid