Tugas dan Kewenangan Korps Anti Korupsi Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pembentukan korps tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2024.

Kortas Tipikor merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 disebutkan bahwa Kortas Tipikor kini tidak lagi berada di bawah Bareskrim, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri sebagai unsur pelaksana tugas pemberantasan korupsi.

Kortas Tipikor diberikan mandat untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, korps ini juga bertugas menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi.

Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang kepala berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan memiliki seorang wakil yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Berdasarkan ketentuan yang sama, Kortas Tipikor akan terdiri dari maksimal tiga direktorat, dengan fokus pada pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan kerja sama.

Wacana pembentukan Kortas Tipikor pertama kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Kapolri berharap bahwa mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan timnya dapat memperkuat Polri dalam pemberantasan korupsi, meskipun tidak semua dari mereka akan ditempatkan di Kortas Tipikor.

Kapolri juga menegaskan bahwa korps baru ini akan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri dan kasus korupsi tidak akan lagi menjadi wewenang Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Harapan dari pembentukan satuan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, terutama kepada masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan perhatian dan layanan khusus.

Artikel Terkait

Rekomendasi