Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menertibkan penggunaan akun notaris karena berpotensi disalahgunakan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan menutup akun notaris yang terbukti menyalahgunakan akun tersebut.
Praktik penyalahgunaan ini disoroti karena berpotensi merugikan negara, seperti dalam kasus pendaftaran fidusia, di mana jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang didaftarkan. Untuk menertibkan hal ini, Kemenkumham akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk validasi data penjualan kendaraan bermotor melalui leasing dan perbankan.
Selain itu, Kemenkumham juga menekankan bahwa notaris tidak diperbolehkan memberikan akun mereka kepada orang lain. Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) meminta Majelis Pengawas untuk memperkuat pengawasan profesi notaris dan mengingatkan pentingnya kerahasiaan akun notaris. Kemenkumham juga mengancam akan memblokir akun notaris yang tidak menaati aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam pengakuan terhadap salah satu organisasi profesi notaris. Pemerintah telah mengupayakan mediasi antara kedua kubu untuk melakukan rekonsiliasi hingga 15 Januari 2025. Karena melewati batas waktu tanpa kesepakatan, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perlindungan kepada calon notaris, memberikan kepastian hukum, dan menjaga PNBP dari akta atau pendaftaran yang diterbitkan notaris. Pemerintah tidak memiliki kepentingan terhadap salah satu pihak.
Supratman juga menyampaikan bahwa terkait sengketa badan usaha, penutupan dan pembukaan blokir dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur, atas permintaan aparat penegak hukum dalam kasus tertentu dan putusan pengadilan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelayanan terbaik.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XIII DPR mendukung langkah Kementerian Hukum dalam menyikapi dinamika Ikatan Notaris Indonesia (INI). Setiap kebijakan yang diterapkan harus menjunjung prinsip keadilan, inklusivitas, serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam menjalankan profesi. Kemenkumham resmi mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya penyelesaian sengketa kepengurusan.
Selain itu, Supratman melaporkan prestasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menyelesaikan 11 ribu kasus sertifikasi merek yang terbengkalai dan menyelesaikan tagihan tunggakan proses pendaftaran merek yang sudah lebih dari 6 bulan. Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk desa sadar hukum, melakukan pemantauan dan peninjauan UU sebagaimana kewenangan yang dimandatkan. Komisi XIII DPR juga mendesak proses amnesti terhadap narapidana didasarkan instrumen yang akurat, mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), optimalisasi PNBP dari sektor fidusia, dan percepatan digitalisasi layanan hukum.
Sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4588394/kemenkum-akui-irfan-ardiansyah-sebagai-ketum-ikatan-notaris-indonesia
https://domainhukum.com/2025/01/21/peran-legal-certainty-dan-corporate-governance-dalam-rekonsiliasi-kepengurusan-organisasi-ikatan-notaris-indonesia/
https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4757-dirjen-ahu-minta-majelis-pengawas-perkuat-pengawasan-profesi-notaris
https://www.hukumonline.com/berita/a/kementerian-hukum-akan-menertibkan-penggunaan-akun-notaris-lt67b2d668d53b3/