Pemerintah Galakkan Efisiensi Anggaran 2025: Kementerian dan Lembaga Lakukan Penyesuaian

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
15 Feb 2025
WhatsApp Image 2025-02-15 at 21.46.14

Pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran pada tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dan memastikan alokasi dana yang lebih efektif. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan kebijakan ini, yang mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka.

Efisiensi anggaran ini dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk restrukturisasi belanja rutin, transformasi digital birokrasi, dan reformasi kelembagaan. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) menjadi fokus utama dalam restrukturisasi belanja rutin Pemerintah juga mendorong implementasi e-government untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mengurangi biaya operasional.

Kementerian dan lembaga negara merespons kebijakan ini dengan melakukan berbagai penyesuaian. Kementerian Perdagangan (Kemendag), misalnya, akan mengefisiensi Pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen, sehingga pagunya menjadi Rp1,132 triliun dari semula Rp1,853 triliun. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan memengaruhi kinerja kementerian, dengan tetap fokus pada pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan pemberdayaan UMKM.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyampaikan efisiensi anggaran 2025 sebesar 40 persen, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan efisiensi anggaran melalui optimalisasi sumber daya yang ada, didukung dengan digitalisasi dan teknologi, untuk mencapai output yang lebih baik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025[5]. SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan mengatur strategi pengendalian belanja di lingkungan kementerian.

Kebijakan efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pola kerja dan sarana pendukung di berbagai kementerian dan lembaga. Di Kementerian Perindustrian, sistem kerja fleksibel atau *flexible working arrangement* mulai diterapkan sebagai upaya menyiasati keterbatasan anggaran. Kementerian ini juga mengurangi penggunaan listrik dan air, membatasi perjalanan dinas, serta mengurangi aktivitas di lingkungan kantor.

Meskipun efisiensi anggaran ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran negara, beberapa pihak выражают kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pengamat Ekonomi Unismuh, Arman Patang, menyatakan bahwa efisiensi anggaran 2025 berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien. Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah.

Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan efisiensi anggaran dan mendorong setiap kementerian dan lembaga untuk menyusun manajemen penganggaran yang lebih baik. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa perubahan alokasi anggaran tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai efisiensi belanja negara dan daerah.

Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.

Artikel Terkait

Rekomendasi