Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Sipil Tunggal untuk Penegakan Hukum di Laut

Author Photoportalhukumid
13 Feb 2025
Ilustrasi Laut Indonesia (https://www.kompasiana.com/anaklaut/575784dd329773660a365891/laut-indonesia-sebagai-pesona-dunia-dan-masa-depan-bangsa).
Ilustrasi Laut Indonesia (https://www.kompasiana.com/anaklaut/575784dd329773660a365891/laut-indonesia-sebagai-pesona-dunia-dan-masa-depan-bangsa).

Pemerintah berencana membentuk satu lembaga penegakan hukum di laut yang bersifat nonmiliter. Wacana ini diusulkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme penegakan hukum di laut yang lebih efektif dan terkoordinasi di tengah tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum yang ada saat ini.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji pembentukan satu badan tunggal nonmiliter yang akan diberi kewenangan penuh dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. “Kemungkinan hanya akan ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, namun sifatnya nonmiliter,” ujar Yusril kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 11 Februari 2025.

Lembaga baru tersebut akan memiliki fungsi yang luas, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait berbagai pelanggaran hukum di laut seperti penyelundupan, perompakan, serta pelanggaran peraturan kelautan lainnya. Pemerintah menilai urgensi pembentukan lembaga ini karena ketidaksinkronan dan tumpang tindih regulasi yang mengatur penegakan hukum di laut, yang seringkali menyebabkan konflik kewenangan antar instansi terkait seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Yusril menegaskan bahwa rencana pembentukan lembaga baru ini akan dibahas lebih lanjut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024-2025. “Jika mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, kami akan segera menyusun draf RUU tersebut,” ujar Yusril. Menurutnya, pembahasan RUU ini sangat penting untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di laut yang selama ini masih lemah, terutama dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki coast guard atau lembaga penjaga pantai yang lebih kuat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga yang berfokus pada aspek keamanan nonmiliter, tanpa mengurangi peran lembaga militer seperti Angkatan Laut. Menurut Yusril, Angkatan Laut tetap dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pertahanan negara, termasuk menghadapi ancaman seperti terorisme dan pelanggaran kedaulatan. “Lembaga baru ini tidak berarti akan menghapus peran Angkatan Laut, tetapi lebih kepada penyesuaian fungsi agar penegakan hukum di laut menjadi lebih efisien,” katanya.

Mengenai detail pembagian kewenangan dan tugas lembaga baru tersebut, Yusril menyebutkan bahwa aturan lebih lanjut akan dirumuskan dalam undang-undang, dengan kemungkinan diturunkan ke peraturan pemerintah agar implementasinya lebih rinci dan jelas. Ia juga membuka kemungkinan penyusunan RUU Keamanan Laut menggunakan metode omnibus law untuk menyederhanakan regulasi yang ada. Namun, metode tersebut masih dipertimbangkan, menunggu evaluasi efektivitasnya dibandingkan dengan metode lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Heryawan, menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai pembentukan lembaga nonmiliter untuk penegakan hukum di laut merupakan langkah penting yang harus segera direalisasikan. Ahmad juga mendorong agar lembaga baru ini diberi kewenangan penyidikan, sehingga memiliki otoritas penuh dalam menangani pelanggaran hukum di laut. “Selain menyusun RUU, kita harus memastikan lembaga ini punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan penyidikan, sehingga dapat bekerja secara efektif,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa lembaga tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi penegak hukum, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan, serta memberikan jaminan keamanan yang lebih baik di wilayah perairan Indonesia. Dengan begitu, Indonesia dapat membangun sistem keamanan laut yang lebih tangguh dan profesional, serta mampu bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menjaga wilayah perairannya.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/pemerintah-akan-bentuk-badan-tunggal-nonmiliter-penegakan-hukum-di-laut-1205886

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid