Polda Bali Koordinasi dengan Interpol untuk Cari 8 Perampok Warga Negara Ukraina

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
02 Feb 2025

Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Remaja Rp2,5 Juta, Publik Geram

Semarang digemparkan oleh kabar penangkapan dua oknum polisi yang diduga memeras sepasang remaja sebesar Rp2,5 juta. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di kawasan Jalan Telaga Mas. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial Aipda KS dan Aiptu RI, merupakan anggota Polrestabes Semarang. Kasus ini menjadi viral setelah video aksi pemerasan mereka beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. 

Menurut keterangan korban, MRW (18) dan MMX (17), kejadian bermula saat mereka sedang duduk bersama di sebuah taman di kawasan tersebut. Kedua oknum polisi tiba-tiba menghampiri mereka dengan dalih melakukan patroli keamanan. Tanpa alasan yang jelas, pelaku menuduh kedua remaja melakukan tindakan asusila di tempat umum. Mereka kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak menyerahkan sejumlah uang. 

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta melalui transfer bank. Namun, aksi pemerasan ini tidak berjalan mulus karena salah satu korban sempat berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Warga yang curiga kemudian mengepung mobil pelaku dan meminta penjelasan atas tindakan mereka. 

Dalam video amatir yang direkam warga, kedua pelaku sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi untuk membuktikan identitas mereka. Namun, bukannya meredakan situasi, hal ini justru membuat warga semakin marah karena merasa tindakan kedua polisi tersebut mencoreng nama institusi kepolisian. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menembak warga jika mereka terus menghalangi jalan keluar. 

Situasi semakin memanas hingga akhirnya beberapa warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan langsung mengamankan kedua oknum tersebut beserta seorang warga sipil berinisial S yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan ini. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, dalam konferensi persnya pada Sabtu pagi (1 Februari 2025), mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga akan menghadapi sidang kode etik profesi kepolisian yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini dari anggota kami sendiri. Institusi Polri harus menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menakut-nakuti atau memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” tegas Kombes Syahduddi dalam pernyataannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

 

Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional setelah video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Instagram. Tagar #PolisiPemeras bahkan sempat menjadi trending topic selama beberapa jam pada Sabtu siang. Banyak netizen menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perilaku oknum polisi yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri secara keseluruhan. 

Sementara itu, kedua korban mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut dan berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. “Kami benar-benar takut waktu itu karena mereka pakai seragam polisi dan bawa senjata,” ujar MRW saat diwawancarai oleh salah satu media lokal. Pihak keluarga korban juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan. 

Kasus pemerasan oleh oknum polisi ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi tersebut. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat lebih tegas dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang serta membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat.

 

 

Mahkamah Konstitusi Siapkan Pembacaan Putusan “Dismissal” Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan membacakan putusan “dismissal” terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada 30 Januari 2025. Putusan dismissal ini merupakan langkah awal untuk menentukan nasib dari berbagai gugatan yang telah diajukan terkait hasil Pilkada.

Putusan dismissal adalah proses di mana hakim MK meneliti dan memutuskan apakah suatu gugatan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara akan dipanggil untuk mendengarkan putusan tersebut. Ini termasuk para pemohon dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengketa.

Awalnya, jadwal pembacaan putusan dismissal direncanakan berlangsung pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan untuk mempercepat proses ini agar dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat kepada para pihak yang terlibat. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih yang akan dilaksanakan setelah putusan dibacakan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga menyatakan harapannya agar dengan percepatan pembacaan putusan ini, daerah-daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan bisa segera diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah. Pelantikan tersebut direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025, namun dapat berubah tergantung hasil dari putusan dismissal.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada akan menjadi bagian dari pembacaan putusan ini. Hal ini mencakup berbagai gugatan dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Dengan adanya keputusan dismissal, MK berharap dapat mengurangi ketidakpastian hukum dan memberikan kejelasan bagi para calon kepala daerah.

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini juga diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah hasil putusan MK diumumkan. Ini menunjukkan pentingnya keputusan MK dalam menentukan kelanjutan proses demokrasi di tingkat daerah.

Dalam konteks ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat menantikan hasil dari putusan dismissal MK. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasilnya dengan ikhlas dan mengedepankan kepentingan bersama demi kelancaran pemerintahan daerah pasca-Pilkada. Proses hukum yang cepat dan efisien merupakan salah satu harapan masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Sidang pembacaan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 menjadi momen penting bagi perjalanan politik di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah yang merupakan bagian integral dari sistem demokrasi.

 

 

Komisi III DPR: Penindakan 30 Jaksa Nakal Sebagai Komitmen Presiden Prabowo untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penindakan terhadap 30 jaksa yang dikenakan sanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 27 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas perilaku tidak profesional di kalangan aparat penegak hukum.

Sahroni menekankan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sangat memahami visi Presiden Prabowo untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan transparan. “Jajaran yang tidak profesional dan semena-mena harus diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu,” ungkapnya. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi jaksa lainnya untuk bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.

Dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, Komisi III DPR RI berharap institusi penegak hukum akan beroperasi dengan lebih efektif. Sahroni menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki standar kerja yang tinggi dan semua laporan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat dan tuntas. “Kejaksaan Agung tidak akan merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa masih banyak jaksa yang bekerja tulus dan profesional.

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 30 pegawai dan jaksa nakal dalam periode 100 hari kerja pemerintahan baru ini, sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki citra kejaksaan di mata publik. “Kami berkomitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak,” katanya.

Sahroni juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara berbagai institusi penegak hukum seperti Polri, Kejagung, dan KPK untuk menghadapi berbagai tantangan hukum ke depan. Ia menekankan perlunya sistem kerja yang proaktif, di mana aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat tetapi juga melakukan tindakan preventif.

Sebagai bagian dari upaya ini, Komisi III DPR RI mendorong agar semua institusi penegak hukum dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mereka. “Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem ‘jemput bola’, bukan sekadar menunggu laporan,” tegas Sahroni. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penindakan terhadap jaksa nakal ini juga menjadi sorotan publik dan media. Banyak pihak berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dalam konteks ini, Sahroni menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan profesional dari aparat penegak hukum.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus-kasus yang melibatkan jaksa nakal serta memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam upaya reformasi internal. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kejaksaan bekerja sesuai dengan prinsip keadilan,” tutup Sahroni

Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum jaksa nakal ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para jaksa yang profesional dan berintegritas. Penegakan hukum yang efektif adalah kunci untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

 

 

Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Mencapai 18,7 Kilometer

Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang telah mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer. Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL), Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan. Kegiatan pembongkaran ini berlangsung di beberapa titik, termasuk Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, mengungkapkan bahwa meskipun progres pembongkaran sudah signifikan, masih tersisa 11,46 kilometer pagar laut yang perlu dibongkar. Pembongkaran dimulai pada 18 Januari 2025 dan telah mengalami beberapa kendala, terutama cuaca buruk yang menghambat operasi di lapangan. “Banyaknya keramba dan kondisi cuaca yang tidak mendukung membuat kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran,” jelas Wira Hady

Sejak awal pelaksanaan, tim gabungan telah menghadapi tantangan berupa gelombang tinggi dan angin kencang yang mencapai dua meter. Faktor-faktor ini menyebabkan proses pembongkaran terhenti selama beberapa hari. Wira Hady menyatakan bahwa mereka masih menunggu kondisi cuaca membaik untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

Dalam upaya ini, TNI AL mengerahkan berbagai alat dan personel untuk mendukung pembongkaran. Sebanyak 568 personel terlibat dalam operasi ini, termasuk anggota dari Bakamla dan Polair. Alat yang digunakan mencakup kapal-kapal milik TNI AL dan nelayan setempat untuk menarik pagar bambu yang telah dicabut.

Pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti kasus pagar laut ilegal yang merugikan masyarakat pesisir. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan akan ada pemulihan ekosistem laut serta peningkatan akses bagi nelayan local.

Masyarakat sekitar juga menyambut baik langkah ini karena dapat membantu meningkatkan hasil tangkapan ikan di wilayah tersebut. “Kami berharap dengan dibongkarnya pagar laut ini, kehidupan nelayan akan semakin baik,” kata salah satu nelayan setempat.

Sementara itu, pihak TNI AL berkomitmen untuk menyelesaikan pembongkaran dalam waktu secepat mungkin setelah cuaca membaik. Mereka juga akan terus memantau situasi di lapangan agar proses dapat berjalan lancar tanpa kendala lebih lanjut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menyelesaikan proyek ini. “Kebersamaan adalah kunci untuk menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.

Dengan progres yang telah dicapai hingga saat ini, diharapkan pembongkaran pagar laut dapat selesai dalam waktu dekat sehingga masyarakat pesisir dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik dan aman.

 

 

 

 

Polda Bali Koordinasi dengan Interpol untuk Cari 8 Perampok Warga Negara Ukraina

Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari delapan terduga pelaku perampokan yang melibatkan seorang warga negara Ukraina, Igor Iermakov (48). Penangkapan ini dilakukan setelah insiden perampokan yang terjadi pada 15 Desember 2024, di mana korban dan sopirnya disekap dan dipaksa untuk mentransfer aset kripto mereka.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu terduga pelaku berinisial KA, seorang warga negara Rusia, saat berusaha meninggalkan Bali menuju Dubai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk untuk mengidentifikasi delapan pelaku lainnya yang masih buron.

Ariasandy menjelaskan bahwa identitas dan asal negara dari para pelaku masih berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban. Polda Bali sebelumnya telah berkoordinasi dengan konsulat negara masing-masing terduga pelaku untuk memberikan keterangan, namun panggilan tersebut tidak diindahkan. “Kami akan meningkatkan upaya pencarian terhadap delapan orang terlapor,” tegasnya.

Perampokan tersebut terjadi ketika korban dan sopirnya sedang dalam perjalanan menggunakan mobil BMW. Mereka diadang oleh dua mobil yang memblokade jalan, dan empat orang berpakaian hitam keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam dan pistol. Korban kemudian dibawa ke sebuah vila di Kuta Selatan, di mana mereka dipaksa untuk mentransfer uang kripto senilai hampir Rp3,5 miliar.

Polda Bali berkomitmen untuk terus mencari keberadaan delapan pelaku tersebut dan memastikan bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan. “Kami koordinasikan Divhubinter Polri sama Interpol jika memang yang bersangkutan meninggalkan Indonesia,” ungkap Ariasandy.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memantau situasi di lapangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan para pelaku. Penangkapan KA diharapkan dapat membuka jalan bagi penangkapan pelaku lainnya dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media karena melibatkan warga negara asing serta aksi perampokan yang sangat berani. Polda Bali berharap dengan kerjasama internasional melalui Interpol, mereka dapat segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda Bali, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat terjaga, serta memberikan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat lokal.

Artikel Terkait

Rekomendasi