Apakah orang asing atau badan hukum asing diperbolehkan untuk mendirikan yayasan?

IMG_1634

Orang asing dan badan hukum asing diperbolehkan untuk mendirikan yayasan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.

Persyaratan Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

  1. Identitas Pendiri: Pendiri harus membuktikan identitasnya dengan paspor yang sah.
  2. Kekayaan Awal: Diperlukan pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan, minimal sebesar Rp 100.000.000,00.
  3. Surat Pernyataan: Pendiri harus menyertakan surat pernyataan bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
  4. Kepengurusan: Salah satu anggota pengurus yayasan harus berkewarganegaraan Indonesia, dan semua anggota pengurus harus bertempat tinggal di Indonesia.

Yayasan yang didirikan oleh orang asing dapat beroperasi tanpa harus berbadan hukum, namun jika ingin mendirikan cabang atau perwakilan, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpartner dengan yayasan lokal untuk memastikan kesesuaian dengan budaya dan prinsip-prinsip di Indonesia.

Sumber :

https://legalnusa.com/pendirian-yayasan-asing-di-indonesia/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-orang-asing-atau-badan-hukum-asing-boleh-mendirikan-yayasan-cl762/

https://lexmundus.com/articles/ketentuan-pendirian-cabang-yayasan-asing-di-indonesia/

Artikel Terkait

Rekomendasi