Berikut pembahasan untuk judul pertama:
Konsep dan Macam-Macam Ahli Waris dalam Islam
Dalam hukum waris Islam, ahli waris adalah individu yang berhak menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan hubungan kekerabatan, perkawinan, atau hubungan wala’ (perwalian). Secara umum, ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu laki-laki dan perempuan, dengan jumlah total 25 orang: 15 laki-laki dan 10 perempuan.
1. Ahli Waris Laki-Laki
Ahli waris laki-laki memiliki prioritas tertentu dalam pembagian harta warisan karena kedudukannya sebagai penanggung beban keluarga. Mereka terdiri dari:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Paman kandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman kandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak (tidak lagi relevan dalam konteks modern karena perbudakan telah dihapuskan).
2. Ahli Waris Perempuan
Ahli waris perempuan juga memiliki hak tertentu yang diatur dalam syariat Islam. Mereka terdiri dari:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari pihak bapak
5. Nenek dari pihak ibu
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan budak (juga tidak lagi relevan dalam konteks modern).
Kategori Ahli Waris
Ahli waris ini terbagi menjadi dua kategori besar:
1. Ashabul Furudh: Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an, sunnah, atau ijma’. Bagian yang diterima disebut furudhul muqaddarah, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6.
2. Ashabah: Mereka adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap tetapi mendapat sisa harta setelah pembagian kepada ashabul furudh. Jika tidak ada ashabul furudh, seluruh harta diwariskan kepada ashabah.
Ahli Waris Dzawil Arham
Jika ahli waris dari 25 orang di atas tidak ada, maka harta warisan dapat diberikan kepada dzawil arham, yaitu kerabat yang tidak masuk kategori utama, seperti bibi, cucu dari anak perempuan, dan sebagainya.
Kesimpulan
Ahli waris dalam Islam diatur dengan sistem yang adil dan komprehensif, memastikan setiap individu mendapat bagian yang sesuai dengan kedudukannya. Ketentuan ini tidak hanya mengatur pembagian harta tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan hubungan kekeluargaan.