Memahami Pengertian Pencemaran Nama Baik Melalui Media Social (UU ITE)

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
21 Jan 2025
https://www.law-justice.co/artikel/165971/analisis-hukum-vonis-mk-mencabut-pasal-pencemaran-nama-baik--hoax-/

Pencemaran nama baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Secara umum, pencemaran nama baik adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis.

  1. Pasal 310 Ayat (1): Menyatakan bahwa barang siapa yang secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dapat diketahui oleh publik, dapat dikenai pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
  2. Pasal 310 Ayat (2): Mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau media lain. Jika pencemaran dilakukan dengan cara ini, pelaku dapat dihukum penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda.

Unsur-unsur yang Harus Dipenuhi

Unsur-unsur pencemaran nama baik menurut KUHP mencakup:

  • Sengaja: Pelaku melakukan tindakan dengan niat untuk merusak reputasi orang lain.
  • Menyerang Kehormatan: Tindakan tersebut harus berupa serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
  • Tuduhan: Harus ada tuduhan atau pernyataan yang merugikan.
  • Disiarkan ke Publik: Tindakan tersebut diketahui oleh orang lain, bukan hanya antara pelaku dan korban.

Jenis Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, termasuk:

– Fitnah: Menyebarkan informasi palsu yang merugikan.

– Penghinaan: Pernyataan yang merendahkan martabat tanpa dasar yang kuat.

Dengan demikian, pencemaran nama baik diatur secara jelas dalam KUHP untuk melindungi individu dari tindakan yang dapat merusak reputasi dan kehormatan mereka di masyarakat

Pencemaran nama baik melalui media sosial adalah tindakan menyebarkan informasi atau pernyataan yang tidak benar tentang seseorang dengan tujuan merusak reputasi dan martabat orang tersebut. Dalam konteks hukum, pencemaran nama baik diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

  • Pengertian Pencemaran Nama Baik Pencemaran nama baik didefinisikan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyebarkan informasi yang merugikan reputasi seseorang, baik secara lisan maupun tulisan. Tindakan ini dapat berupa fitnah. (menyebarkan tuduhan palsu) atau penghinaan (pernyataan yang merendahkan martabat tanpa dasar yang kuat). Pencemaran ini dapat terjadi di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, di mana pengguna sering kali berbagi informasi tanpa memverifikasi kebenarannya.

Beberapa contoh pencemaran nama baik melalui media sosial meliputi:

  1. Tuduhan Tidak Berdasar: Seseorang memposting tuduhan bahwa individu lain telah melakukan tindakan kriminal tanpa bukti yang jelas, yang dapat merusak citra orang tersebut.
  2. Rumor di Lingkungan Kerja: Penyebaran informasi palsu oleh rekan kerja untuk merusak reputasi profesional seseorang.
  3. Akun Palsu: Penggunaan akun palsu untuk menyebarkan komentar negatif atau menghina individu lain, yang dapat dengan cepat menyebar dan memberikan dampak negatif pada reputasi korban.
  • Aspek Hukum

Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dan menetapkan sanksi bagi pelaku, termasuk hukuman penjara atau denda. Selain itu, UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik, memberikan dasar hukum tambahan untuk menindak pelanggaran semacam ini. Secara keseluruhan, pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan isu serius di era digital saat ini, dengan potensi dampak yang luas terhadap kehidupan pribadi dan profesional individu.

Lalu lahirlah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di dunia maya. 

Beberapa hal utama yang diatur dalam UU ITE adalah:

1. Penyebaran Informasi Elektronik: Mengatur penyebaran konten negatif seperti fitnah, penghinaan, dan hoaks.

2. Keamanan Transaksi Elektronik: Mengatur transaksi digital dan tanda tangan elektronik.

3. Perlindungan Data Pribadi: Menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna internet.

4. Tindak Pidana Dunia Maya: Mengatur kejahatan di dunia maya seperti penipuan dan pencemaran nama baik.

5. Sanksi: Menetapkan hukuman pidana bagi pelanggar, termasuk denda atau penjara.

UU ini mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 untuk mengikuti perkembangan teknologi. Meski bertujuan untuk melindungi pengguna, UU ITE juga sering diperdebatkan terkait potensi penyalahgunaan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Sumber:

  1. https://kontrakhukum.com/article/definisi-pencemaran-nama-baik-contoh-dan-solusi-hukum/
  2. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/765/251/499
  3. https://jdih.probolinggokota.go.id/2023/10/24/pencemaran-nama-baik-lewat-media-sosial-di-internet/
  4. https://fahum.umsu.ac.id/info/pencemaran-nama-baik/
  5. https://jdih-dprd.bekasikab.go.id/add/proses/produkhukum/data/lampiran/2021MNO3335Admin.pdf
  6. https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html
  7. https://media.neliti.com/media/publications/116112-ID-none.pdf
  8. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-spill-nama-orang-pakai-inisial-di-media-sosial-lt4fb7a3a402ebc/
  9. https://iblam.ac.id/2024/02/02/contoh-kasus-pencemaran-nama-baik-dan-dasar-hukumnya/
  10. https://kontrakhukum.com/article/definisi-pencemaran-nama-baik-contoh-dan-solusi-hukum/
  11. https://media.neliti.com/media/publications/3206-ID-pencemaran-nama-baik-dalam-kuhp-dan-menurut-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informas.pdf
  12. https://fahum.umsu.ac.id/info/pencemaran-nama-baik/
  13. https://iblam.ac.id/2024/02/02/contoh-kasus-pencemaran-nama-baik-dan-dasar-hukumnya/
  14. https://siplawfirm.id/pencemaran-nama-baik/?lang=id
  15. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/765/251/499
  16. https://www.hukumonline.com/berita/a/pencemaran-nama-baik-lt61d5bd4447cf3/
  17. http://digilib.unila.ac.id/9916/8/II.pdf

Artikel Terkait

Rekomendasi