Kejaksaan Negeri Luwu, dengan dukungan aparat kepolisian bersenjata lengkap, kembali mengeksekusi Muh. Nur Alamsyah, seorang guru sekolah dasar. Sebelumnya, Muh. Nur Alamsyah telah menjalani hukuman percobaan selama 10 bulan. Eksekusi tersebut dilakukan di Jalan Nonci, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 20 Desember 2024.
Proses penangkapan Muh. Nur Alamsyah berlangsung dengan situasi yang mengundang perhatian dan memicu emosi keluarga. Ibu terpidana, Samsiasam, menggambarkan kejadian tersebut sebagai momen penuh drama yang meninggalkan luka psikologis bagi keluarganya. Dia menceritakan bahwa seluruh anggota keluarga, termasuk dirinya, istri Muh. Nur Alamsyah, dan anak-anak yang masih di bawah umur, mengalami ketegangan yang luar biasa ketika menyaksikan kejadian tersebut. Mereka merasa sangat terpukul melihat Muh. Nur Alamsyah ditarik paksa oleh petugas hingga terseret ke tanah.
“Anak saya ditarik paksa dan terseret. Ada polisi yang membawa senjata, bahkan saya melihat salah satu dari mereka mengisi peluru ke senjatanya, seolah-olah ingin menegaskan ancaman,” ujar Samsiasam sambil memperagakan kembali adegan penangkapan yang menurutnya sangat mengerikan.
Kejadian ini turut diakui oleh Muh. Nur Alamsyah ketika ditemui di Lapas Kelas II A Palopo. Ia mengungkapkan bahwa proses penangkapannya tidak hanya diwarnai oleh penggunaan kekuatan, tetapi juga melibatkan tindakan yang ia duga sebagai bentuk kekerasan fisik. Kejadian ini menjadi sorotan, tidak hanya karena dampak emosional yang dirasakan keluarga, tetapi juga karena adanya pertanyaan mengenai etika dan prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.