A. Hans Kelsen
Menurutnya norma hukum itu berjenjang dalam suatu hierarki (tata susunan). Artinya norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi, dan seterusnya sampai norma tersebut tidak bisa ditelusuri lagi dan bersifat hipotesis dan fiktif ini disebut Norma Dasar (Grundnorm).
Norma dasar merupakan norma tertinggi yang ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat. Norma dasar ini menjadi gantungan bagi norma lainnya maka norma dasar disebut presupposed(ditetapkan terlebih dahulu).
B. Hans Nawiasky
Menurutnya norma hukum juga berlapis-lapis dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi, dan seterusnya sampai norma tersebut tidak bisa ditelusuri lagi sampai ke Norma Dasar. Ia juga berpendapat bahwa norma hukum di negara terdiri atas empat kelompok besar yaitu:
- Kelompok I :Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara)
- Kelompok II :Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara)
- Kelompok III :Formell Gesetz (Undang-Undang)
- Kelompok IV :Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksanaan & AturanOtonom)
Persamaannya keduanya menyebutkan bahwa norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis. Perbedaannya:
1) Hans Kelsen tidak mengelompokan norma-norma sedangkan Hans Nawiasky membagi norma-norma ke dalam empat kelompok berlainan.
2) Hans Kelsen membahas jenjang norma secara umum sedangkan Hans Nawiasky membahasnya secara khusus yaitu dengan dihubungkannya dengan suatu negara.