Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, telah memproses secara hukum seorang warga negara Myanmar berinisial NP yang mencoba membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada 3 Desember 2024.
Proses Pembuatan Paspor yang Mencurigakan Pelaku mendaftar untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap, menjalani proses foto dan wawancara. Selama wawancara, petugas mencurigai pelaku karena ia tidak fasih berbahasa Indonesia. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap bahwa pelaku adalah warga negara asing.
Identitas Palsu dan Status Imigrasi
Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang terdaftar sebagai penduduk kelahiran Kebumen. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa NP adalah warga negara Myanmar dengan izin tinggal yang sudah kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Ia juga diketahui memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Kebumen.
Tindakan Hukum Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, pelaku akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Warga negara Myanmar berinisial NP yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Cilacap karena mencoba menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses ini, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Langkah Selanjutnya:
Sumber: