Pendapat Pengamat Mengenai Keputusan MK yang Memberikan Kewenangan kepada KPK untuk Menyelidiki Kasus Korupsi Militer

gedung-mahkamah-konstitusi-mk-anggi-muliawatidetikcom-9_169

Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan pihak militer. Menurut Pieter, keputusan ini memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan latar belakang militer yang dimiliki oleh Prabowo, pengamat ini menilai bahwa keputusan MK memberikan peluang bagi KPK untuk mengambil langkah lebih tegas dalam mengusut kasus korupsi, termasuk yang terjadi di dalam institusi militer.

Pieter menilai bahwa sebagai Presiden, Prabowo memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor, termasuk di kalangan militer. “Sebagai presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di dalam tubuh militer,” kata Pieter, menyoroti betapa pentingnya keberhasilan pemberantasan korupsi untuk mendukung tujuan pembangunan nasional.

Pada 29 November 2024, MK membacakan putusan yang menguatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur militer, asalkan kasus tersebut dimulai dari KPK dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut memberikan tafsiran baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang sebelumnya hanya menyebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan pihak militer. MK menambah ketegasan dalam pasal tersebut dengan menyatakan bahwa KPK dapat mengoordinasi, menyelidiki, dan menuntut kasus yang melibatkan sipil dan militer, asalkan proses hukum dimulai oleh KPK.

Pieter menambahkan bahwa putusan ini memberikan kekuatan baru bagi KPK untuk mengusut kasus-kasus yang selama ini terkendala karena adanya ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer. Kasus-kasus seperti korupsi yang melibatkan anggota Basarnas yang berasal dari kalangan militer menjadi contoh bahwa selama ini ada hambatan dalam penegakan hukum terkait hal tersebut. “Ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer seringkali menghalangi penegakan hukum yang efektif dalam kasus-kasus semacam ini,” ungkap Pieter.

Namun demikian, Pieter juga mengingatkan bahwa Prabowo perlu berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan oleh MK ini. Menurutnya, Prabowo harus memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan militer tidak terjebak dalam konflik internal antara para pihak di dalam tubuh militer. “Prabowo harus sangat hati-hati agar tidak terjerumus dalam konflik politik atau kepentingan yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tubuh militer,” tegasnya.

Sebagai langkah ke depan, Pieter berharap kewenangan baru bagi KPK ini akan membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus korupsi dan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam memerangi praktik korupsi. “Putusan ini menjadi awal yang baik bagi keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tutup Pieter.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menyambut baik keputusan MK tersebut, yang menegaskan kewenangan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer. Ghufron mengungkapkan apresiasinya terhadap putusan MK yang menguatkan peran KPK dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kedua subjek hukum, baik sipil maupun militer. Ghufron menambahkan bahwa selama ini, ketika kasus korupsi melibatkan anggota TNI, sering kali proses hukumnya terpisah, dengan pihak militer menjalani peradilan militer dan pihak sipil melalui pengadilan umum. Hal ini menyebabkan disparitas dalam penegakan hukum dan menghambat efektivitas proses hukum.

Ghufron juga mengatakan bahwa dengan putusan MK, KPK akan lebih mudah mengoordinasikan penyelidikan kasus-kasus yang melibatkan kedua subjek tersebut. Ke depannya, KPK akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, untuk mengatur pelaksanaan pengusutan kasus-kasus yang melibatkan militer secara lebih teknis dan terkoordinasi. KPK berharap dapat memanfaatkan keputusan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menanggulangi korupsi di seluruh sektor, termasuk di kalangan militer.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/kata-pengamat-soal-putusan-mk-yang-beri-kewenangan-kpk-usut-kasus-korupsi-militer-1176175

Artikel Terkait

Rekomendasi