Menanti Keadilan: RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Harapan Baru bagi Masyarakat Adat Indonesia

Masyarakat Adat
Masyarakat Adat

Ketiadaan payung hukum selama ini memperburuk ketidakadilan terhadap masyarakat adat, dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, yang diharapkan dapat mengatasi masalah ini.

Koalisi Kawal RUU MHA mendesak DPR dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU yang telah tertunda selama 14 tahun. Syamsul Alam Agus, perwakilan Koalisi, menekankan pentingnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU ini demi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Ia berharap agar delapan fraksi partai politik di DPR segera membahasnya pada tahun 2025.

Kondisi ini diperparah oleh proyek-proyek besar yang merampas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat, seperti yang terjadi pada masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Maluku Utara dan Poco Leok di Nusa Tenggara Timur. Uli Arta Siagian dari WALHI menyoroti bahwa proyek-proyek ‘hijau’ sering kali menjadi alat untuk merampas wilayah adat atas nama solusi iklim.

Muhammad Isnur dari YLBHI menegaskan perlunya kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk perempuan dan pemuda yang paling rentan terhadap tekanan ini. RUU MHA dianggap sebagai peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat, dengan harapan agar DPR segera memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang pada tahun 2025.

 

Sumber:

  1. https://www.beritamoneter.com/koalisi-masyarakat-desak-dpr-dan-dpd-ri-bahas-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat/
  2. https://www.walhi.or.id/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat
  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/rawan-kriminalisasi–dpr-dan-dpd-diminta-proses-ruu-masyarakat-hukum-adat-jadi-uu-lt6743eb50c2fdd/
  4. https://pgi.or.id/koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat-desak-dpr-dan-dpd-ri-bahas-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat/
  5. https://www.linkedin.com/posts/hukumonline.com_rawan-kriminalisasi-dpr-dan-dpd-diminta-activity-7266737419113111552-0EMB
  6. https://betahita.id/news/lipsus/10728/koalisi-masyarakat-desak-percepatan-ruu-masyarakat-adat.html?v=1732494854
  7. https://beritalingkungan.com/koalisi-masyarakat-sipil-minta-ruu-masyarakat-adat-segera-disahkan/

 

Artikel Terkait

Rekomendasi