Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum dan merugikan masyarakat, dengan menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelakunya. Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat dari tindakan yang dapat membahayakan atau merusak tatanan sosial. Dalam hal ini, hukum pidana tidak hanya bertindak sebagai sarana pencegahan bagi individu agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tetapi juga sebagai alat pemulihan atas kerugian yang telah terjadi. Hukum pidana mencakup berbagai jenis tindak pidana, seperti kekerasan, pencurian, penipuan, serta tindak pidana khusus lainnya seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Selain itu, hukum pidana juga mengatur mengenai jenis-jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, yang dapat berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada beratnya perbuatan yang dilakukan. Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana adalah asas legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum kecuali jika perbuatannya telah diatur dalam undang-undang sebelumnya. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai penjaga ketertiban, pemulihan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan memberikan sanksi yang proporsional dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.