Perbandingan Hukum Adat di Indonesia dengan Sistem Hukum Adat di Berbagai Negara

Author PhotoDesi Sommaliagustina
25 Nov 2024
Unjuk Rasa Tuntutan Atas Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Unjuk Rasa Tuntutan Atas Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Hukum adat merupakan salah satu bagian penting dari sistem hukum di banyak negara, terutama yang memiliki tradisi kuat dan keberagaman budaya. Di Indonesia, hukum adat memiliki posisi yang unik sebagai sumber hukum di bawah kerangka hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Pasal ini mengandung makna bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh Indonesia. Pengakuan ini mencerminkan komitmen negara untuk melestarikan dan melindungi keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Kesatuan masyarakat hukum adat adalah kesatuan kemasyarakatan yang didasarkan pada ketunggalan wilayah. Organisasi kesatuan masyarakat hukum adat didasarkan pada tradisi yang hidup dalam suasana rakyat.

Bagaimana hukum adat di Indonesia dibandingkan dengan hukum adat di negara-negara lain? Hukum adat di Indonesia merupakan sistem hukum yang berkembang dari tradisi, kebiasaan, dan nilai-nilai lokal masyarakat adat. Karakteristik hukum adat di Indonesia adalah: bersifat fleksibilitas; Hukum adat cenderung tidak tertulis, sehingga penafsirannya bersifat dinamis dan kontekstual.

Hukum adat Indonesian masih dalam bentuk berbasis komunitas. Berbasis komunitas maksudnya adalah hanya berlaku secara khusus di wilayah adat tertentu dan tidak bersifat universal. Serta diakui oleh konstitusi, UUD 1945 menjamin keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Namun, posisi hukum adat di Indonesia seringkali dilemahkan oleh regulasi modern yang kurang mengakomodasi kearifan lokal, terutama dalam sengketa tanah dan sumber daya alam.

Jika kita melihat hukum adat di Afrika Selatan. Mereka juga mengakui hukum adat melalui konstitusi 1996. Pasal 211 Konstitusi tahun 1996 mengakui hukum adat dan mengharuskan pengadilan Afrika Selatan untuk “menerapkan hukum adat apabila hukum tersebut berlaku, tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan apa pun yang secara khusus mengatur hukum adat”.

Melalui Konstitusi 1996 sebagai bagian dari sistem hukum negara. Ada beberapa aspek menarik dari hukum adat di Afrika Selatan ini. Hukum adatnya mendapatkan pengakuan formal. Hal ini terlihat dari hukum adat diakui setara dengan hukum nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti hak asasi manusia. Selain itu integrasi dalam sistem pengadilan.

Pengadilan adat memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa di kalangan komunitas adat. Yang sangat penting dalam hukum adat di Afrika ini pengakuan atas hak perempuan. Meskipun tradisional, reformasi hukum adat di Afrika Selatan menyesuaikan diri dengan prinsip kesetaraan gender, sebuah tantangan yang masih relevan di banyak komunitas adat Indonesia.

Hukum Adat di Kanada (First Nations), Kanada mengakui hukum adat masyarakat First Nations (Penduduk Asli) sebagai bagian dari hak istimewa mereka. Ciri-cirinya, hukum adat masyarakat First Nations sering dikaitkan dengan hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Ada pengaturan khusus yang memungkinkan masyarakat adat menjalankan otonomi hukum dalam lingkup tertentu. Meski diakui, penerapan hukum adat sering berbenturan dengan hukum federal, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam, mirip dengan isu-isu di Indonesia.

Hukum Adat di Selandia Baru (Maori), Hukum adat Maori, dikenal sebagai Tikanga Maori, memiliki pengakuan yang kuat dalam sistem hukum Selandia Baru. Dalam banyak kasus, hukum adat Maori dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan, terutama dalam sengketa tanah dan budaya.

Perjanjian Waitangi, perjanjian ini menjadi dasar hukum antara pemerintah Selandia Baru dan Suku Maori, memberikan landasan hukum yang melindungi hak-hak adat. Hukum adat Maori diintegrasikan secara langsung ke dalam undang-undang nasional. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana hukum adat seringkali menjadi subordinasi dari hukum nasional.

Lain halnya dengan hukum Adat di Jepang, Jepang tidak memiliki hukum adat yang diakui formal seperti di Indonesia, namun nilai-nilai tradisional seperti Giri (kewajiban moral) dan On (hutang budi) tetap memengaruhi praktik hukum dan budaya masyarakat. Tradisi adat di Jepang lebih berfungsi sebagai norma sosial daripada norma hukum formal. Hal ini tentunya membuat tradisi adat tidak bertentangan dengan hukum negara, melainkan melengkapinya.

Melihat hukum adat di pelbagai negara diatas, jika kita melihat melalui kaca mata perbandingan. Perbandingan utama terkait hukum adat diberbagai negara ini, dapat kita lihat melalui pengakuan konstitusional, konteks lokal-nasional serta tantangan modernisasi. Pengakuan Konstitusional di negara Indonesia, Afrika Selatan, Kanada, dan Selandia Baru secara eksplisit mengakui hukum adat dalam konstitusi atau undang-undang dasar, sementara Jepang lebih menempatkan adat dalam konteks budaya.

Dalam konteks Lokal- Nasional, hukum adat di Indonesia cenderung berlaku secara lokal, sementara di Selandia Baru atau Afrika Selatan, ada upaya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Sedangkan untuk tantangan modernisasi itu sendiri, semua negara menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara melindungi hukum adat dan kebutuhan modernisasi hukum.

Dalam hal terkait hukum adat ini, Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung keadilan sosial dan keberlanjutan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, dibandingkan dengan negara-negara seperti Kanada dan Selandia Baru, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada komunitas adat.

Untuk memaksimalkan manfaat hukum adat,reformasi hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai adat ke dalam sistem hukum nasional perlu dilakukan, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Dengan belajar dari negara-negara lain, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara yang kaya akan tradisi, namun tetap adaptif terhadap dinamika global tentunya. Hal ini bertujuan meminimalisir terjadinya konflik, mewujudkan serta memastikan perlindungan hukum pada masyarakat adat melalui hukum adat yang berkeadilan dalam sistem hukum nasional. Semoga!

Artikel Terkait

Rekomendasi