Baleg DPR Ungkap Status RUU Perampasan Aset Setelah Tidak Termasuk dalam Daftar Prioritas

Baleg DPR RI (news.detik.com).
Baleg DPR RI (news.detik.com).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan masuk dalam daftar prioritas legislatif, melainkan akan dimasukkan dalam kategori jangka menengah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, yang menekankan perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai RUU tersebut. Sturman menjelaskan bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada pertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.

“RUU ini membutuhkan kajian yang mendalam dan rinci agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku,” ujar Sturman ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. Meskipun RUU tersebut tidak termasuk dalam prioritas, ia memastikan bahwa pembahasan mengenai perampasan aset akan tetap dilanjutkan di DPR.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset menjadi topik perbincangan setelah diketahui bahwa RUU ini tidak masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR pada tahun 2024. Dalam perkembangan terkait, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan dialog intensif dengan anggota parlemen, khususnya dengan para Ketua Umum Partai Politik, untuk memastikan RUU tersebut tetap mendapat perhatian dan bisa dibahas pada masa mendatang.

“Sekarang kami sedang melakukan dialog dengan Parlemen, serta dengan para Ketua Umum Partai Politik untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas di Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11). Supratman juga menyebutkan bahwa dialog tersebut merupakan langkah untuk memastikan RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas pada tahun depan, serta meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut di parlemen.

“Begitu Presiden Prabowo kembali dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangan terkait Prolegnas dan meminta pandangan beliau mengenai langkah selanjutnya untuk memastikan pembahasan RUU ini dapat berjalan,” tambah Supratman.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7650954/baleg-dpr-jelaskan-nasib-ruu-perampasan-aset-usai-tak-masuk-prioritas

Artikel Terkait

Rekomendasi