Kepengurusan Bahlil yang Hasil dari Munas Digugat ke PTUN, Golkar: Semua Sesuai AD/ART

Author Photoportalhukumid
20 Nov 2024
Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk periode 2024-2029 (beritaone.id).
Bahlil Lahadalia terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk periode 2024-2029 (beritaone.id).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menanggapi gugatan yang diajukan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Adies menegaskan bahwa seluruh proses munas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Ia menekankan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan tidak ada sengketa pada saat pelaksanaan munas.

“Semua sudah dilakukan sesuai dengan AD/ART. Bahkan, Mahkamah Partai Golkar saat Munas telah menyatakan tidak ada sengketa. Kami juga sudah mengajukan surat resmi dari Mahkamah Partai,” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Adies juga mengatakan bahwa jika ada pihak yang menggugat hasil kepengurusan yang sudah ditetapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, Golkar telah mengikuti semua prosedur yang benar dalam menetapkan kepengurusan partai dan memastikan segala langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami yakin apa yang dilakukan oleh Partai Golkar sudah sesuai dengan AD/ART. Jika ada pihak yang ingin menggugat, ya kami siap hadapi itu. Kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur yang benar,” kata Adies dengan tegas.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kader Golkar di Indonesia untuk tetap bersatu dan fokus pada tujuan bersama. Adies berharap jika ada perbedaan pendapat di antara para kader, hal tersebut bisa diselesaikan melalui komunikasi langsung dengan pengurus DPP.

“Saya mengimbau seluruh kader Golkar untuk bersatu. Munas sudah selesai, kepengurusan sudah terbentuk. Ayo bersama-sama memperkuat Partai Golkar,” tambahnya. Adies juga mengingatkan bahwa jika ada kader yang tidak setuju dengan pengurus yang terpilih atau dengan ketua umum yang ada, mereka masih memiliki kesempatan lima tahun lagi untuk berkompetisi dalam munas berikutnya.

“Jika ada yang tidak setuju dengan pengurus atau Ketua Umum, tunggu lima tahun lagi. Masih ada kesempatan dalam pertandingan berikutnya. Yang penting, saat ini Golkar sudah berada di posisi yang baik, dengan 102 kursi di DPR dan kekuatan di seluruh Indonesia yang semakin solid,” ujar Adies.

Wakil Ketua Umum Golkar lainnya, Idrus Marham, turut menanggapi dan membenarkan pernyataan Adies Kadir. Idrus menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Adies adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Ia menjelaskan bahwa Adies memiliki peran penting dalam Munas, yakni sebagai Ketua Steering Committee yang mempersiapkan materi munas dan juga sebagai pimpinan munas itu sendiri.

“Pak Adies Kadir adalah Ketua Steering Committee yang mempersiapkan seluruh materi Munas dan juga ketuanya. Jadi, beliau memiliki legalitas penuh dalam hal ini, dan apa yang disampaikannya adalah fakta,” kata Idrus dengan penuh keyakinan.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Kadafi, kuasa hukum Ilhamsyah Ainul Mattimu, terhadap hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum. Gugatan tersebut, yang terkait dengan pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar, sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Perkara ini masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang dijadwalkan pada Rabu (20/11/2024). Namun, kami ingin menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah tidak benar dan merupakan berita bohong,” tegas Sattu Pali. Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tendensius dan hoaks, karena sidang pertama baru akan dimulai pada 20 November 2024.

Lebih lanjut, Sattu Pali yakin bahwa gugatan yang diajukan akan ditolak oleh PTUN Jakarta. Ia menilai bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar telah memenuhi semua aspek hukum yang diperlukan, termasuk aspek substansi, kewenangan, dan prosedural, serta tidak melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

“Keputusan Menkumham sudah sesuai dengan hukum. Kami yakin PTUN Jakarta akan menolak gugatan ini karena sudah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku,” tutup Sattu Pali.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7646337/kepengurusan-bahlil-hasil-munas-digugat-ke-ptun-golkar-semua-sesuai-ad-art

Artikel Terkait

Rekomendasi