Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, menggunakan dana yang diduga berasal dari korupsi untuk membeli sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) senilai Rp60 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa meskipun harga pabrik yang dibeli Satrio telah disepakati sebesar Rp60 miliar, namun yang telah dibayar baru sekitar Rp15 miliar. Dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK tengah mendalami kepemilikan dan keberadaan pabrik air minum dalam kemasan tersebut yang terletak di kawasan Bogor, melalui keterangan saksi, seorang pengusaha bernama Agus Subarkah. Terkait kemungkinan penyitaan pabrik tersebut oleh KPK, Tessa menyatakan bahwa hal itu akan tergantung pada keputusan penyidik. Dia menyebutkan bahwa ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan oleh penyidik dalam menangani aset yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi, baik itu penyitaan pabriknya atau hanya aset berupa uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan APD ini melibatkan tiga orang tersangka yang telah ditahan oleh KPK, yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Kasus ini bermula pada Maret 2020, ketika kedua perusahaan tersebut, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia, berperan sebagai distributor APD yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memenuhi kebutuhan APD pada masa awal pandemi COVID-19.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian yang cukup besar akibat praktik korupsi ini, dengan jumlah kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp319,69 miliar. Penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka ini terus berlanjut, dengan upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana yang diduga digunakan untuk keuntungan pribadi, termasuk pembelian pabrik air minum dalam kemasan, yang kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.