OJK Hentikan Operasi Satu Fintech dan Satu Perusahaan Multifinance pada Oktober 2024

Author Photoportalhukumid
17 Nov 2024
Ilustrasi OJK dan Fintech (sikapiuangmu.ojk.go.id).
Ilustrasi OJK dan Fintech (sikapiuangmu.ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan satu perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa perusahaan fintech yang izinnya dicabut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Pencabutan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan ekuitas minimum serta pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, penurunan kinerja perusahaan yang memengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi alasan utama.

Selain Investree, OJK juga mencabut izin operasional perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance. Menurut Agusman, keputusan ini diambil karena perusahaan gagal memperbaiki tingkat kesehatan keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selama Oktober 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura, dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran aturan POJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Dari segi kinerja industri, OJK mencatat total piutang pembiayaan mencapai Rp 501,78 triliun pada September 2024, naik 9,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 458,60 triliun. Untuk sektor fintech P2P lending, outstanding pembiayaan mencapai Rp 74,48 triliun pada September 2024, mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 33,73% dari Rp 55,70 triliun pada September 2023.

Namun, sektor modal ventura menunjukkan penurunan. Pembiayaan yang disalurkan tercatat sebesar Rp 16,25 triliun pada September 2024, lebih rendah dibandingkan Rp 17,68 triliun pada tahun sebelumnya. Aset industri modal ventura juga turun menjadi Rp 26,15 triliun dari Rp 27,24 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Langkah tegas OJK ini mencerminkan komitmen regulator dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan agar tetap sehat dan dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Sumber:
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-satu-fintech-dan-satu-multifinance-per-oktober-2024

Artikel Terkait

Rekomendasi