Wamendagri Jelaskan Alasan Penggantian 14 Pj Kepala Daerah

Author Photoportalhukumid
14 Nov 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Dwi/detikcom)

Sebanyak 14 penjabat (pj) kepala daerah dipastikan akan segera diganti dalam waktu dekat, menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024), Bima Arya mengungkapkan bahwa pergantian tersebut telah direncanakan. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak terkait dengan kepentingan politik.

Bima menjelaskan bahwa alasan utama penggantian ini adalah karena masa jabatan para pj kepala daerah tersebut telah berakhir, dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, jika seorang penjabat kepala daerah dinilai kinerjanya kurang memadai, maka pergantian akan dilakukan untuk menjaga kualitas pemerintahan. Ia menambahkan, meskipun evaluasi dilakukan setelah masa jabatan berakhir, jika hasilnya positif, penjabat tersebut masih bisa dipertimbangkan untuk tetap menjabat. Namun, jika kinerjanya tidak memadai, pergantian akan tetap dilaksanakan.

Bima menegaskan bahwa keputusan pergantian ini murni didasarkan pada kinerja dan bukan karena faktor politis. Ia juga menekankan bahwa jika ada pejabat yang menunjukkan kinerja buruk, meskipun hanya tersisa beberapa bulan masa jabatannya, itu bisa berdampak negatif pada kelancaran pemerintahan, sehingga pergantian dianggap perlu. Hingga saat ini, Bima memastikan tidak ada masalah terkait netralitas, dan lebih fokus pada masalah komunikasi, anggaran, serta kapasitas kepemimpinan para pj kepala daerah.

Dengan langkah ini, Kemendagri berusaha memastikan bahwa para penjabat kepala daerah yang tetap menjabat mampu menjalankan tugas pemerintahan secara efektif demi menjaga kestabilan dan kelancaran pemerintahan daerah.

Sumber:
https://www.detik.com/bali/berita/d-7634006/wamendagri-ungkap-alasan-14-pj-kepala-daerah-akan-diganti

Artikel Terkait

Rekomendasi