Praktik Serangan Fajar di Tengah Pilkada Serentak

Author PhotoDesi Sommaliagustina
08 Nov 2024
f5sh4ur0inosfxf

Di tengah berlangsungnya Pilkada Serentak, isu serangan fajar kembali mencuat sebagai bentuk praktik politik uang (money politics) yang semakin mengakar. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Meski sudah jelas melanggar hukum, praktik serangan fajar tetap terjadi dan seolah menjadi bagian yang normal dari pesta demokrasi.

Apa itu serangan fajar? Istilah serangan fajar merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan pada malam atau pagi hari menjelang hari pencoblosan. Pelaku, yang biasanya adalah tim sukses atau relawan calon kepala daerah, membagikan sejumlah uang, sembako, atau barang lainnya kepada pemilih dengan harapan mereka memilih calon tertentu. Praktik ini dilakukan secara diam-diam, namun masif dan terorganisir, terutama di daerah-daerah dengan pengawasan minim. Serangan fajar ini bukan hanya terjadi pada Pilkada, tetapi juga pada Pemilu Legislatif dan Pilpres. Meski sudah menjadi praktik yang diketahui luas, seringkali masyarakat sulit memberikan bukti konkret, sehingga kasusnya jarang dibawa ke ranah hukum.

Praktik politik uang seperti serangan fajar berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan demokrasi dan pembangunan. Beberapa dampak negatif yang signifikan antara lain: Pertama, merusak proses demokrasi;serangan fajar mengubah hak pilih yang seharusnya bebas dan rahasia menjadi instrumen transaksi. Pemilih yang seharusnya memilih berdasarkan visi, misi, dan program kandidat, justru tergoda oleh iming-iming materi. Hal ini mengakibatkan kualitas pemimpin yang terpilih seringkali tidak sesuai dengan harapan masyarakat, karena terpilih bukan atas dasar kompetensi, melainkan karena transaksi politik. Kedua, mengurangi partisipasi pemilih yang jujur; pemilih yang idealis seringkali merasa enggan berpartisipasi dalam pemilihan ketika melihat maraknya praktik serangan fajar. Mereka merasa suara mereka tidak lagi bermakna dalam iklim politik yang korup. Ini menurunkan tingkat partisipasi dan legitimasi proses pemilu. Ketiga, memperburuk tata kelola pemerintahan; kandidat yang terpilih melalui politik uang cenderung memprioritaskan kepentingan kelompok pendukung dan sponsor politiknya. Akibatnya, kebijakan yang dibuat lebih berpihak pada kepentingan kelompok elit dibandingkan kepentingan rakyat banyak. Hal ini memperburuk tata kelola pemerintahan dan memperlambat pembangunan.

Aturan Hukum Terkait Serangan Fajar

Di Indonesia, praktik serangan fajar jelas melanggar hukum. Beberapa peraturan yang mengatur larangan politik uang antara lain: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. Selain itu , UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 187A mengatur bahwa pemberian atau janji memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih merupakan tindak pidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Namun, kenyataannya dilapangan UU itu belum mampu mengatasi praktik serangan fajar tersebut. Meskipun Kedua UU tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sekalipun. Tentunya dalam hal pemilu atau pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi praktik politik uang, termasuk serangan fajar. Terkadang pada praktiknya Bawaslu selaku pengawas pemilu yang diamanatkan oleh UU seakan tidak mampu. Malahan hanya bergerak ketika ada laporan, itupun tidak semua laporan yang ditindaklanjuti. Ketika laporan itu tidak ditindaklanjuti secara serius, maka tidak menutup kemungkinan berujung kepada gugatan bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan (kalah). Padahal kita tahu sendiri, bahwa Bawaslu seharusnya ketika sudah menerima laporan terkait pelanggaran bisa langsung menindaklanjuti, melakukan investigasi, serta merekomendasikan sanksi administratif atau pidana kepada pelaku pelanggaran tersebut. Tentunya itu semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Meski aturan sudah jelas, penegakan hukum terhadap serangan fajar menghadapi banyak tantangan. Hal itu dikarenakan serangan fajar dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan banyak pihak, sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti. Seringkali transaksi terjadi tanpa saksi, dan pemilih yang menerima uang enggan melapor karena takut atau merasa sudah diuntungkan. Ditambah lagi jumlah petugas pengawas pemilu tidak sebanding dengan luas wilayah yang diawasi, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini tentunya mempersulit deteksi dan penindakan praktik serangan fajar yang masif. Di beberapa daerah, praktik politik uang sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Masyarakat cenderung permisif dan bahkan mengharapkan “hadiah” menjelang pemilihan. Ini mencerminkan lemahnya pendidikan politik dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Untuk memberantas praktik serangan fajar, diperlukan langkah-langkah strategis dan terpadu dari berbagai pihak. Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya memilih berdasarkan program, bukan berdasarkan uang. Kampanye anti-politik uang yang masif dan berkelanjutan perlu digalakkan oleh pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media. Bawaslu perlu diperkuat dengan anggaran dan personel yang memadai, terutama di daerah-daerah yang rawan politik uang. Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan juga harus ditingkatkan untuk menindak tegas pelaku serangan fajar. Pengawasan terhadap dana kampanye harus diperketat. Kandidat harus diaudit secara ketat terkait sumber dan penggunaan dana kampanye untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana untuk politik uang.

Dari hal diatas dapat kita lihat fenomena hukum dari serangan fajar ini menjadi praktik yang sangat merusak tatanan demokrasi Indonesia. Meski sudah diatur dalam hukum, lemahnya penegakan dan budaya permisif masyarakat membuat praktik ini terus terjadi. Penting bagi semua elemen masyarakat, dari pemilih, pengawas pemilu, hingga penegak hukum untuk bersama-sama melawan politik uang demi terciptanya demokrasi yang bersih dan berintegritas. Hanya dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil, serta melahirkan pemimpin yang benar-benar layak dipilih oleh rakyat dan tidak berujung korupsi nantinya. Mari bersama kita kawal!

Artikel Terkait

Rekomendasi