Pernyataan Zulhas terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Author Photoportalhukumid
05 Nov 2024
Zulkifli Hasan saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan (finance.detik.com).
Zulkifli Hasan saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan (finance.detik.com).

Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula pada saat produksi gula dalam negeri sebenarnya tengah melimpah. Kasus ini berkaitan dengan periode Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015, ketika Indonesia mengalami surplus gula domestik.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (atau yang sering disapa Zulhas), memberikan tanggapannya terhadap kasus ini. Zulhas, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menyatakan dukungannya terhadap jalannya proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong. “Proses hukum sudah berjalan. Kita mendukung sepenuhnya proses hukum ini,” ujar Zulhas pada Senin (4/11/2024).

Zulhas sendiri diangkat sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2022 untuk menangani berbagai persoalan perdagangan, termasuk masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang sempat menjadi krisis besar di Indonesia. Sebagai Menko Pangan hingga saat ini, peran Zulhas terus mendapat perhatian publik dalam menyikapi masalah perdagangan dan ketahanan pangan nasional.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan pada 24 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong mencapai jumlah 105.000 ton. Izin tersebut diberikan kepada sebuah perusahaan swasta untuk mengolah gula kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih.

Namun, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih. Qohar menegaskan bahwa dalam kasus ini, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong diberikan kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Lebih lanjut, proses perizinan ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, juga tidak memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib.

“Dalam kasus ini, persetujuan impor dikeluarkan langsung oleh tersangka TTL tanpa melalui koordinasi yang memadai,” ungkap Qohar, sebagaimana dikutip dari detikNews.

Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7621349/kata-zulhas-soal-kasus-korupsi-impor-gula-yang-jerat-tom-lembong

Artikel Terkait

Rekomendasi