Di tengah upaya reformasi birokrasi yang terus digencarkan pemerintah, tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu instrumen andalan. Bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), tukin kerap dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas kinerja dan beban kerja yang dijalankan. Namun, seiring peningkatan tukin di berbagai kementerian dan lembaga, mencuat pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: di manakah posisi dosen perguruan tinggi swasta (PTS) dalam skema keadilan tersebut?
Tak dapat dipungkiri, selama ini tukin lebih banyak dinikmati dosen di perguruan tinggi negeri (PTN). Besaran tukin bervariasi, tergantung pada instansi dan jabatan. Di beberapa kementerian, seperti Kementerian Keuangan, tukin bisa mencapai lebih dari seratus juta rupiah per bulan untuk pejabat eselon I. Sementara dosen negeri umumnya menerima tukin berkisar lima hingga dua belas juta rupiah, tergantung jabatan fungsional.
Sebaliknya, dosen PTS—yang jumlahnya lebih dari 60 persen dari total dosen di Indonesia—tidak menerima tunjangan kinerja dalam bentuk apa pun dari negara, kecuali bagi mereka yang menerima hibah atau berhasil mendapatkan tunjangan profesi dari program sertifikasi dosen. Ketimpangan ini menciptakan jurang kesejahteraan yang kian menganga, antara dosen negeri dan dosen swasta, antara mereka yang di bawah payung kementerian, dan mereka yang bergerak di luar struktur formal negara.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa setiap dosen berhak atas penghasilan yang layak. Tidak ada pembeda tegas antara dosen negeri dan dosen swasta. Bahkan, dalam Pasal 52 UU tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah disebut bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan tinggi. Jika demikian, mengapa nasib dosen PTS seolah tak pernah menjadi bagian dari tanggung jawab itu?
Keadilan yang Tak Netral
Dalam bukunya The Idea of Justice (2009), Amartya Sen mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal institusi, tetapi juga tentang “kehidupan nyata yang dijalani orang-orang”. Dalam konteks dosen PTS, keadilan tidak hadir dalam bentuk pengakuan institusional, melainkan absen dalam bentuk kesejahteraan yang nyata.
Dosen PTS tetap menjalankan tridarma perguruan tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Mereka dituntut menghasilkan karya ilmiah, membimbing mahasiswa, serta aktif dalam berbagai program kementerian, termasuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Namun, di sisi lain, penghargaan dari negara justru nihil. Tidak ada jaminan kesejahteraan, tidak ada pengakuan kinerja dalam bentuk tunjangan.
Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk pengabaian yang dilembagakan. Negara seperti menutup mata terhadap kenyataan bahwa sebagian besar dunia pendidikan tinggi berada di tangan lembaga swasta yang dikelola dengan segala keterbatasan, namun tetap dituntut menjaga mutu.
Secara regulasi, tukin diberikan kepada ASN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Dosen PTS bukan ASN, sehingga secara administratif tidak termasuk dalam skema tersebut. Namun, secara substansi, mereka menjalankan fungsi publik yang tidak berbeda dengan dosen PTN. Justru dalam beberapa kasus, beban kerja dosen PTS bahkan lebih berat karena rasio dosen terhadap mahasiswa yang tinggi dan sumber daya yang terbatas.
Dalam perspektif keadilan distributif, seperti dikemukakan Bruce A. Ackerman dalam Social Justice in the Liberal State (1976), negara memiliki kewajiban untuk mendukung kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi publik esensial agar tidak tertinggal. Dengan demikian, pemberian insentif kinerja kepada dosen PTS sejatinya bukan sekadar wacana, melainkan langkah logis menuju keadilan sosial yang substantif.
Jika pemerintah belum bisa mengadopsi skema tukin secara langsung, maka jalan tengahnya adalah dengan mengalokasikan Dana Afirmasi Tunjangan Kinerja Dosen Swasta melalui LLDIKTI atau Ditjen Diktiristek. Dana ini dapat diberikan berdasarkan indikator kinerja institusi, jabatan fungsional dosen, dan keterlibatan dalam tridarma perguruan tinggi.
Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan menjadi beban pribadi institusi swasta. Negara harus hadir, tidak sekadar sebagai regulator dan penilai, tetapi juga sebagai penyokong keberlangsungan mutu pendidikan tinggi nasional. Sudah saatnya kita bertanya: apakah penghormatan terhadap dosen hanya terbatas pada seremoni Hari Pendidikan Nasional, ataukah benar-benar diwujudkan dalam kebijakan?
Dalam Justice for Hedgehogs (2011), Ronald Dworkin menulis, “Equal concern is the sovereign virtue of political morality.” Negara yang bermoral adalah negara yang peduli secara setara, tanpa membeda-bedakan mereka yang sama-sama berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tukin bukan sekadar soal uang. Ia adalah simbol keadilan dan penghargaan atas kerja intelektual. Ketika dosen PTS terus-menerus dikesampingkan, kita sedang menciptakan kasta dalam dunia pendidikan. Dan dari sejarah, kita tahu: masyarakat yang menindas guru dan dosennya, sedang menyiapkan masa depan yang kelam.
Desi Sommaliagustina














