Buronan Thailand Ditangkap di Indonesia Karena Lagu Indonesia Raya

Author Photoportalhukumid
04 Nov 2024
Buronan Thailand Ditangkap di Indonesia karena Lagu Indonesia Raya (Bangkapos)
Buronan Thailand Ditangkap di Indonesia karena Lagu Indonesia Raya (Bangkapos)

Kasus lagu kebangsaan “Indonesia Raya” mengungkap masa pelarian seorang buronan Thailand, Natthamon Khongchak, yang dikenal dengan nama panggilan Nutty. Nutty, seorang YouTuber berusia 31 tahun, melarikan diri dari Thailand akibat terlibat dalam sejumlah kasus penipuan.

Selama hampir dua tahun, Nutty bersembunyi di Indonesia bersama ibunya, Thaniya, dan berusaha menyamar sebagai warga lokal. Namun, upaya pelariannya berakhir ketika dia tidak mampu menghafal dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat petugas imigrasi memeriksa status kewarganegaraannya. Menurut laporan dari South China Morning Post, kegagalan ini menyebabkan Nutty ditangkap, dan terungkaplah bahwa dia adalah buronan Thailand.

Nutty dan ibunya diekstradisi kembali ke Thailand pada 25 Oktober. Di sana, mereka menghadapi penyelidikan oleh kepolisian terkait kasus penipuan yang dilakukan dua tahun lalu. Wakil Direktur Departemen Penyelidikan Khusus kepolisian Thailand, Wissanu Chimtrakul, mengungkapkan bahwa sekitar 6.000 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Nutty, dengan total kerugian mencapai US$59 juta atau setara dengan Rp929 miliar, sebagaimana dilansir oleh Bangkok Post.

Natthamon Khongchak sendiri adalah seorang YouTuber yang berhasil mengumpulkan sekitar 800.000 pengikut. Akun YouTube-nya meningkat popularitasnya setelah ia viral dengan penampilan menyanyikan dan menari lagu-lagu dari grup K-pop asal Korea Selatan, seperti BTS dan Blackpink. Nutty memiliki ambisi untuk menjadi seorang idola K-pop dan bahkan sempat debut di Korea Selatan di bawah manajemen Dream Cinema.

Setelah bersembunyi, ia dan ibunya memproyeksikan citra sebagai konglomerat investor yang sukses. Dalam sebuah wawancara di program televisi, mereka mengklaim memiliki 14 mobil dan mempekerjakan 22 pengasuh anak. Namun, pada tahun 2022, Natthamon kembali melakukan penipuan dengan menawarkan investasi forex yang menjanjikan keuntungan 25 persen dalam tiga bulan, 30 persen dalam enam bulan, dan 35 persen dalam satu tahun kepada para korban.

Ketika para korban menyadari bahwa mereka telah ditipu, mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Natthamon kemudian melarikan diri ke Indonesia melalui Malaysia, menyeberangi jalur laut dari Thailand. Dia juga berusaha membuat paspor Indonesia untuk melarikan diri ke negara lain. Namun, petugas imigrasi mulai curiga terhadap aksennya yang terdengar asing.

Petugas imigrasi meminta Nutty untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal pembukaan Undang-Undang Dasar RI. Kegagalannya dalam menyelesaikan tugas ini mengakibatkan penyamarannya sebagai warga negara Indonesia terbongkar. Pada 18 Oktober, Nutty dan ibunya ditangkap di Riau setelah memasuki Indonesia secara ilegal. Akhirnya, mereka diekstradisi pada 25 Oktober. Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan petugas imigrasi dalam menjaga keamanan negara serta menegaskan tanggung jawab mereka dalam mencegah tindakan kriminal lintas negara.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241101204402-106-1162191/buronan-thailand-ditangkap-di-ri-gegara-lagu-indonesia-raya

Artikel Terkait

Rekomendasi