Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Konsep ini bertujuan untuk memberdayakan potensi lokal dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Namun, dalam praktiknya, banyak BUMDes yang terjebak dalam masalah maladministrasi dan korupsi, yang pada gilirannya menghambat tujuan awalnya dan merugikan masyarakat desa.
Maladministrasi dalam konteks BUMDes dapat diartikan sebagai pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menyebabkan munculnya ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pengelola BUMDes, yang seharusnya menjadi wadah kolaboratif untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu bentuk maladministrasi yang umum terjadi adalah kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Banyak pengurus BUMDes yang tidak memberikan laporan keuangan yang jelas kepada masyarakat. Padahal, laporan keuangan adalah salah satu alat penting untuk mengevaluasi kinerja BUMDes. Ketika masyarakat tidak diberi akses untuk mengetahui bagaimana dana dikelola, akan muncul peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan, termasuk korupsi.
Korupsi yang terjadi di tingkat BUMDes dapat beragam bentuknya, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, hingga praktik nepotisme dalam pengangkatan pegawai atau pengusaha mitra. Dalam beberapa kasus, pengurus BUMDes lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya dibandingkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Misalnya, proyek-proyek yang dikerjakan oleh BUMDes sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, tetapi lebih kepada proyek yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pengurus.
Salah satu faktor pendukung terjadinya maladministrasi dan korupsi di BUMDes adalah minimnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola yang menyebabkan terjadinya praktik rangkap jabatan. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau tepatnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Dimana Direktur BUMDes dijabat oleh Sekretaris Desa (LKpIndonesia, 2024). Tentunya kasus ini, salah satu bentuk cerminan buruk dari regulasi di BUMDesa Tanah Merah itu sendiri. Kenapa demikian? Karena regulasi yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, tentunya berdampak terjadinya kasus maladministrasi dan korupsi pada BUMDes
Diperparah lagi dengan banyaknya pengurus BUMDes yang tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang manajemen usaha, sehingga mereka kesulitan dalam mengelola keuangan dan merumuskan strategi yang tepat. Tanpa pelatihan dan dukungan yang memadai, mereka rentan terhadap kesalahan manajerial yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, kurangnya supervisi dari pemerintah daerah juga berkontribusi pada meningkatnya kasus maladministrasi. Dalam banyak kasus, BUMDes tidak mendapatkan pengawasan yang ketat dari dinas terkait. Hal ini mengakibatkan pengurus BUMDes merasa tidak ada konsekuensi bagi tindakan mereka, sehingga mereka merasa bebas untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jika pemerintah daerah tidak turun tangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif, maka BUMDes akan terus beroperasi dalam siklus maladministrasi dan korupsi.
Kondisi ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat desa. Kekayaan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat justru terakumulasi pada segelintir orang. Proyek-proyek yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sering kali tidak terlaksana atau dilaksanakan dengan kualitas yang rendah, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi. Hal ini semakin memperlebar kesenjangan antara masyarakat yang beruntung dan yang tidak, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Untuk mengatasi masalah maladministrasi dan korupsi di BUMDes, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perlu adanya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes melalui pelatihan manajerial dan akuntansi. Dengan pengetahuan yang baik, mereka diharapkan dapat mengelola BUMDes secara profesional dan transparan. Kedua, perlu dibangun sistem pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah. Pengawasan ini harus bersifat rutin dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk menciptakan akuntabilitas.
Selain itu, masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran mereka dalam pengawasan BUMDes. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan, akan tercipta kontrol sosial yang kuat. Masyarakat harus didorong untuk aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap pengelolaan BUMDes. Hal ini bisa dilakukan melalui forum-forum desa yang melibatkan semua unsur masyarakat.
Selanjutnya, penerapan sanksi yang tegas bagi pengurus BUMDes yang terbukti melakukan maladministrasi atau korupsi juga sangat penting. Sanksi tersebut tidak hanya harus bersifat administratif, tetapi juga bisa berupa sanksi pidana jika terdapat cukup bukti untuk mendukung tindakan korupsi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta efek jera bagi para pengurus BUMDes yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Akhirnya, pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan adanya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan BUMDes. Regulasi ini harus mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan pengurus BUMDes dapat beroperasi dalam batasan yang telah ditetapkan dan masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan yang dilakukan.
Fenomena maladministrasi dan korupsi di BUMDes merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak. Pengelolaan BUMDes seharusnya menjadi contoh baik dalam pemberdayaan masyarakat desa, bukan menjadi ladang untuk praktik korupsi. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan BUMDes dapat berfungsi sesuai dengan harapan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.