Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal ‘Rugikan Negara’ dan ‘Perkaya Diri’

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
gedung-mahkamah-konstitusi-mk-anggi-muliawatidetikcom-9_169

Mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, eks pegawai PT Chevron Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan gugatan terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta penghapusan pasal yang mengatur sanksi atas tindakan memperkaya diri dan merugikan negara.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 142/PUU-XXII/2024, dan sidang perbaikan telah digelar MK pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang mereka anggap dasar hukum atas hukuman penjara yang mereka terima.

Syahril, yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Perum Perindo, Kukuh yang sempat dihukum terkait pengelolaan limbah B3 di PT Chevron, dan Nur Alam, yang dihukum atas izin tambang, berargumen bahwa kerugian negara bukan satu-satunya indikator tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa pemberantasan korupsi seharusnya lebih difokuskan pada tindak suap, penggelapan, dan gratifikasi, bukan hanya pada kerugian negara.

Kuasa hukum pemohon, Annisa EF Ismail, menegaskan bahwa suatu tindakan dapat dinilai koruptif bila ada unsur keuntungan pribadi yang diperoleh secara ilegal atau melalui penyalahgunaan kewenangan, bukan semata-mata karena adanya kerugian negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan seluruh permohonan.
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memperinci frasa yang mengatur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” agar sesuai dengan konteks tindakan suap, penggelapan, dan benturan kepentingan, serta menghapus frasa “yang merugikan keuangan negara” dari pasal-pasal terkait.

Atau, jika Mahkamah berpendapat berbeda, para pemohon meminta putusan yang adil sesuai hukum.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7610837/terpidana-korupsi-minta-mk-hapus-pasal-rugikan-negara-dan-perkaya-diri

Artikel Terkait

Rekomendasi