Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar kasus judi kasino di Kota Bandung yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Polisi mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian, terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan 3 penanggung jawab atau manajemen. Dari jumlah tersebut, 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemain, kasir, dan penyelenggara judi.
Judi yang dimainkan berupa jenis niu-niu dan baccarat dengan taruhan minimal Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta, dan ada ruang VIP untuk taruhan di atas Rp 3 juta. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 set meja kasino, uang tunai sekitar Rp 359 juta, 4 buku rekening, 38 unit ponsel, 1 iPad, perangkat komputer kasir, perangkat CCTV, dan ruangan monitor.
Tempat perjudian ini berkedok sebagai tempat hiburan karaoke, billiard, dan futsal dengan nama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music. Lokasi ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek polisi.
Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu beking atau pelindung perjudian tersebut di wilayah Jawa Barat.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku terus berjalan.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-7969610/4-fakta-polda-jabar-bongkar-judi-kasino-di-bandung
https://m.antaranews.com/berita/4907721/polda-jabar-tetapkan-44-tersangka-kasus-judi-kasino-di-bandung
Amelia Putri, S.H














