Helmi Bostam: Saksi Penemu Novum dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Author Photoportalhukumid
31 Oct 2024
ice-cold-murder-coffee-and-jessica-wongso_169

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat serta tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Meskipun telah mendapatkan status bebas bersyarat, Jessica tetap memiliki kewajiban untuk menjalani proses pemantauan yang ketat. Ia diharuskan untuk melapor secara rutin dan mengikuti bimbingan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga tahun 2032.

Secara khusus, Jessica diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. “Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulisnya.

Dengan ketentuan tersebut, Jessica Wongso harus tetap mematuhi semua aturan yang ditetapkan selama masa pembebasan bersyaratnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun dia telah dinyatakan bebas, status hukum dan pengawasan terhadap dirinya tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reintegrasi ke masyarakat dapat berlangsung dengan baik dan terhindar dari pelanggaran hukum di masa mendatang.

Sumber:
https://bangka.tribunnews.com/2024/10/29/sosok-helmi-bostam-saksi-yang-jadi-penemu-novum-perkara-jessica-wongso-di-kasus-kopi-sianida?page=4

Artikel Terkait

Rekomendasi