Tinjau Kasus Denny Indrayana, Ahli Hukum: Sudah Lama Tidak Berproses

Author Photoportalhukumid
29 Oct 2024
pengacara-tersangka-kpk-mardani-maming-denny-indrayana_169

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Kepala Polri, Listyo Sigit Prabowo, untuk segera turun tangan dan meminta klarifikasi dari jajarannya mengenai kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah terhenti selama hampir sepuluh tahun di kepolisian. Hudi mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya perkembangan kasus ini, terutama terkait status eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang hingga kini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.

“Seharusnya, Denny Indrayana segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya dalam pernyataannya kepada media pada 28 Oktober 2024. Hudi juga mengkhawatirkan adanya pengondisian dalam penanganan kasus tersebut, yang mengingatkan pada kasus Ronald Tannur yang baru-baru ini menarik perhatian publik.

Hudi mencatat bahwa situasi ini sering kali menimbulkan kecurigaan, dan ia menekankan pentingnya laporan kepada Kapolri jika ditemukan penyimpangan dalam penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor). “Kita harus menuntut kejelasan, mengapa kasus yang sudah sekian lama tidak ada kemajuan?” tambahnya.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait payment gateway pada tahun 2015, di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Ia dianggap telah berperan dalam menginstruksikan dua vendor proyek payment gateway dan memfasilitasi mereka dalam operasional sistem. Dua vendor yang disebutkan adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Penyidik memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp32,09 miliar, di samping dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut. Denny juga diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Kejaksaan Agung telah memberikan pernyataan mengenai kasus dugaan korupsi payment gateway, yang ternyata masih terhambat di tim penyidik Bareskrim Polri sejak tahun 2015. Kejaksaan berharap agar proses hukum ini dapat dilanjutkan dan tidak berlarut-larut, mengingat dampak yang ditimbulkan dari kasus ini sangat besar, baik bagi keuangan negara maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber:
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1766271-soroti-kasus-denny-indrayana-pakar-hukum-sekian-lama-tidak-jalan?page=2

Artikel Terkait

Rekomendasi