Teori keadilan menurut Gustav Radbruch merupakan kontribusi penting dalam pemikiran hukum, yang mengintegrasikan kepastian hukum, moralitas, dan kemanusiaan dalam sebuah kerangka yang holistik.
Radbruch mengidentifikasi tiga aspek fundamental dalam konsep keadilan: pertama, keadilan sebagai kepastian hukum, di mana hukum harus memberikan ketentuan yang jelas dan dapat diprediksi untuk menciptakan stabilitas dalam masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa kepastian ini tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral hukum yang kaku dan tidak adil, meskipun memberikan kepastian, tidak dapat dianggap sah.
Kedua, Radbruch berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas, hukum harus mencerminkan prinsip-prinsip etika yang dipegang oleh masyarakat. Jika hukum bertentangan dengan norma moral yang mendasar, maka hukum tersebut dapat dianggap tidak sah.
Ketiga, ia melihat keadilan sebagai tujuan akhir dari hukum, di mana sistem hukum harus berfungsi untuk mencapai keadilan sosial dan memenuhi hak-hak individu.
Keadilan bagi Radbruch bukan sekadar pelaksanaan formal aturan hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan yang lebih dalam terhadap kebutuhan dan nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, pengalaman sejarah Radbruch, terutama pengalamannya dengan rezim totaliter, menguatkan argumennya bahwa hukum yang baik harus selalu mengutamakan keadilan, bahkan jika itu berarti menentang hukum yang berlaku.
Dengan demikian, teori keadilan Radbruch menawarkan pandangan yang komprehensif, di mana hukum dan keadilan saling berhubungan erat, menciptakan sebuah paradigma di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang lebih luas.