Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025: ASN Boleh Poligami dengan Syarat Ketat

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
19 Jan 2025

Peraturan mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini mengizinkan ASN untuk berpoligami, tetapi dengan syarat yang ketat.

Detail Peraturan

  1. Izin Diperlukan: ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
  2. Syarat Poligami: Izin tersebut hanya dapat diberikan jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:

   – Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

   – Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

   – Istri tidak dapat memiliki keturunan

  1. Tujuan Peraturan: Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat administrasi perkawinan dan perceraian. Ia menekankan bahwa peraturan ini bukan untuk mendorong poligami, melainkan untuk memastikan bahwa semua perkawinan dilaporkan dan sesuai dengan hukum

Pemerintah Provinsi Jakarta membantah bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan untuk mendukung para aparatur sipil negara atau ASN berpoligami. Sebaliknya, pergub tersebut dibuat untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian agar para ASN tidak bercerai atau beristri lebih dari satu tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

Artikel Terkait

Rekomendasi