Urgensi Penguatan Kedudukan Kejaksaan
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem peradilan pidana. Dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum yang adil memerlukan keberadaan lembaga penuntut umum yang bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, Kejaksaan harus bersifat merdeka (Pasal 2 ayat 1). Kemerdekaan ini menjadi dasar penting bagi Kejaksaan untuk dapat menjalankan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan.
⸻
Asas Kesatuan dan Integrasi Fungsi Kejaksaan
Penguatan kedudukan Kejaksaan juga ditandai dengan penerapan asas “satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaarheid) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2). Asas ini menegaskan bahwa seluruh struktur Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri, bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi dan tunduk pada satu garis kebijakan. Hal ini penting untuk menjaga keseragaman penerapan hukum dan menghindari dualisme penanganan perkara. Dengan demikian, Kejaksaan dapat bertindak secara solid dan konsisten dalam proses peradilan pidana di seluruh wilayah negara.
⸻
Konsekuensi Kelembagaan dan Tanggung Jawab Penegakan Hukum
Kemerdekaan Kejaksaan bukan berarti lepas dari pengawasan, melainkan bermakna bebas dalam menjalankan tugas konstitusional tanpa tekanan eksternal. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pelaksanaan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus didukung oleh struktur organisasi yang kuat, perlindungan terhadap jaksa, serta pengawasan internal yang akuntabel. Sebagai lembaga yang berada dalam sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan berperan besar dalam menjamin keadilan substantif, melindungi kepentingan korban, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Penguatan kedudukan ini adalah langkah nyata untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.