OJK Terbitkan Regulasi Baru tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
11 Mar 2025
WhatsApp Image 2025-03-11 at 17.23.38

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penerbitan POJK ini diamanatkan oleh Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pasar derivatif keuangan di Indonesia dapat berkembang lebih teratur dan terpantau dengan baik.

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mencakup berbagai aspek penting terkait pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan. Beberapa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini meliputi ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, produk dan pelaku pasar, penyelenggaraan infrastruktur pasar, serta pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Dengan berlakunya POJK ini, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan aset yang mendasari berupa efek. OJK juga berwenang melakukan pengawasan serta penegakan hukum atas pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025. Bersamaan dengan berlakunya POJK ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. Diharapkan, dengan adanya POJK ini, industri derivatif keuangan di Indonesia dapat memberikan jaminan perlindungan kepada investor dan pelaku pasar.

Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin привлекательный bagi investor domestik maupun asing.

Selain itu, POJK ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan derivatif keuangan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan praktik-praktik манипуляция pasar dan insider trading dapat dicegah.

OJK juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan derivatif keuangan dan POJK Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat investasi pada produk derivatif keuangan.

Dengan adanya POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan pasar derivatif keuangan di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Artikel Terkait

Rekomendasi