Nasib Pedih di alami Edi, Rumah yang di janjikan di bedah Oleh Banznas Pandeglang kini Roboh 

IMG-20251012-WA0031

PORTALHUKUM.ID-Pandeglang,
Janji manis BAZNAS Pandeglang untuk membantu warga miskin kini kembali dipertanyakan. Edi Setiawan (54), warga Kampung Kadu Mantung RT 002/RW 002, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, yang sejak tahun 2024 dijanjikan rumahnya akan dibedah oleh BAZNAS Pandeglang, justru harus menelan kenyataan pahit. Rumahnya roboh pada Sabtu (11/10/2025) akibat kondisi bangunan yang sudah lapuk dan tidak layak huni.

Padahal, Edi telah mengajukan proposal lengkap beserta berkas administrasi yang diminta. Namun pihak BAZNAS Pandeglang selalu beralasan masih ada kekurangan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan denah rumah. Ironisnya, warga lain yang baru mengajukan justru sudah direalisasikan.

“Semua berkas sudah saya serahkan sejak tahun lalu. Tapi selalu dibilang belum lengkap. Sekarang rumah saya sudah roboh, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar Edi dengan  Minggu (12/10/2025)

Lebih miris lagi, pemerintah Kelurahan Kadu Merak dan pihak Kecamatan Karangtanjung pun tutup mata terhadap kondisi warganya. Tak ada bentuk kepedulian maupun tindakan nyata untuk membantu korban, seolah masalah ini bukan tanggung jawab mereka.

Menurut Haryadi warga Kadu mantung kejadian ini menunjukkan BAZNAS Pandeglang dinilai gagal menjalankan amanah umat.

“BAZNAS Pandeglang jangan hanya pandai berjanji. Dana umat adalah amanah, bukan alat pencitraan. Kalau rakyat kecil saja diabaikan, di mana letak keadilan sosialnya?” tegas Haryadi.

Warga sekitar menegaskan, pemerintah daerah harus segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja BAZNAS Pandeglang, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tidak semakin runtuh.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi