Mengenal Jenis-Jenis Putusan Pengadilan di Indonesia

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
04 Mar 2025
Ilustrasi Hukum Tata Negara (fahum.umsu.ac.id).
Ilustrasi Hukum Tata Negara (fahum.umsu.ac.id).

Putusan pengadilan merupakan hasil akhir dari proses persidangan yang diputuskan oleh hakim. Namun, tidak semua putusan bersifat sama. Berdasarkan perspektif yang berbeda, putusan dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis.

A. Dari Segi Fungsi

Berdasarkan fungsinya, putusan terbagi menjadi dua, yaitu putusan akhir dan putusan sela.

Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan perkara, baik yang telah melalui seluruh tahapan maupun yang belum. Sementara itu, putusan sela dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan memperlancar jalannya persidangan.

Terdapat empat jenis putusan sela, yaitu:
1. Putusan Preparatoir, putusan yang mengatur jalannya persidangan tanpa menyentuh pokok perkara.
2. Putusan Interlocutoir, putusan yang berisi perintah terkait pembuktian yang dapat mempengaruhi putusan akhir.
3. Putusan Insidentil, putusan terkait insiden tertentu yang menunda persidangan, misalnya dalam gugatan intervensi atau sita jaminan.
4. Putusan Provisionil, putusan yang menetapkan tindakan sementara demi melindungi salah satu pihak, seperti menghentikan pembangunan di atas tanah sengketa.

B. Dari Segi Isi

Dari segi isinya, putusan pengadilan terdiri dari empat jenis, yaitu:
1. Putusan NO (Niet Onvankelijk Verklaard), menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formal, misalnya gugatan kabur, prematur, atau error in persona.
2. Putusan Gugur, dijatuhkan jika penggugat tidak hadir tanpa alasan sah meski telah dipanggil secara patut.
3. Putusan Menolak, menyatakan gugatan ditolak karena penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya.
4. Putusan Mengabulkan, yaitu putusan yang mengabulkan gugatan karena dalil gugatan terbukti.

C. Dari Segi Sifat

Berdasarkan sifatnya, putusan dibedakan menjadi tiga:
1. Putusan Deklarator, yang hanya bersifat menetapkan atau menjelaskan status hukum, misalnya menyatakan sah tidaknya suatu perkawinan.
2. Putusan Konstitutif, yang menciptakan atau menghapus suatu keadaan hukum, seperti putusan perceraian.
3. Putusan Kondemnator, yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, dan dapat dieksekusi paksa jika tidak dipatuhi.

D. Dari Segi Kehadiran Para Pihak

Dari aspek kehadiran, dikenal dua jenis putusan:
1. Putusan Verstek, dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah.
2. Putusan Kontradiktor, dijatuhkan jika kedua belah pihak hadir atau pernah hadir di persidangan.

E. Dari Segi Tingkatan Pengadilan

Berdasarkan tingkatannya, putusan dibagi menjadi:
1. Putusan Tingkat Pertama, dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
2. Putusan Banding, dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, yang bisa menguatkan, memperbaiki, atau membatalkan putusan sebelumnya.
3. Putusan Kasasi, dijatuhkan oleh Mahkamah Agung setelah adanya permohonan kasasi.
4. Putusan Peninjauan Kembali, dijatuhkan oleh Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali dari pihak yang kalah.

Sumber :

https://www.pa-sungguminasa.go.id/pdf/Artikel_Pengadilan/89-%20Tentang%20Putusan1.pdf

Artikel Terkait

Rekomendasi