Apa itu Contempt Of Court?

Author PhotoNadia Nurhalija, S.H
25 Feb 2025
Ketok-Palu-hukum-pengadilan

 

Contempt of court sering menjadi bahan perbincangan menarik, salah satunya dalam program pembangunan hukum nasional, hal ini tidak terlepas dari maraknya fenomena tindakan yang dianggap mencederai kewibawaan institusi peradilan di Indonesaia.

Istilah contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan ini merupakan istilah yang dikenal sejak abad ke-13 pada negara-negara Anglo Saxon yang ketat dengan adversary, khususnya Inggris.

Aturan mengenai contempt of court yang telah berlaku dan dilaksanakan beratus-ratus tahun di Inggris pada dasarnya merupakan putusan-putusan “case law” yang dituangkan sebagai “act” yang dinamakan “Contempt of court Act 1981” yang di dalamnya tercakup berbagai perbuatan.

Istilah contempt of court di Indonesia pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang secara eksplisit menghendaki adanya peraturan khusus yang mengatur tentang contempt of court. Namun, apabila berpedoman pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjadi kendalanya adalah belum adanya undang-undang mengenai contempt of court tersebut sehingga konsekuensinya bila ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka menurut asasnya peraturan yang lebih rendah tersebut batal demi hukum.

Hukum pidana positif Indonesia belum mampu menyentuh segala bentuk tindak pidana yang menghambat, melecehkan atau merongrong wibawa pengadilan yang biasa disebut sebagai tindak pidana contempt of court.

Klasifikasi perbuatan contempt of court bisa bersifat langsung maupun tidak langsung,dan dapat dilakukan di dalam ruang pengadilan ataupun dilakukan di luar ruang pengadilan. Yurisprudensi telah menunjukan bahwa siapa saja yang hadir di persidangan dapat melakukan perbuatan contempt of court.

Sering dijumpai banyak pengunjung persidangan baik itu para pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut maupun pengunjung biasa membuat tindakan yang tidak menghargai jalannya persidangan, tindakan seperti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan atau yang dikenal dengan istilah Contempt Of Court.

Dibawah ini bebrapa pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP memiliki kualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana terhadap kekuasaan kehakiman atau contempt of court :

1) Misbehaving in court, (Berperilaku tercerala dan tidak pantas di Pengadilan) (a) Pasal 217 KUHP menimbulkan kegaduhan dalam proses persidangan, (b) Pasal 211 KUHP Memaksa seseorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatan yang sah. (c) Pasal 220 Pengaduan Palsu. (d) Pasal 242 Memberikan keterangan Palsu.

2) Disobeying a court order, (Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan). (a) Pasal 222 KUHP dengan mencegah dan menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan. (b) Pasal 212 KUHP melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. (c) Pasal 216 Tidak menuruti perintah atau permintaan berdasarkan undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. (d) Pasal 224 Sebagai Saksi ahli atau juru bahasa tidan menurut kepada undang undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya.

3) The sub judice rule (Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan). Yaitu (a) Pasal 420 Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. (b) Pasal 422 KUHP seorang pejaba yang menggunakan sarana paksaan untuk mendapatkan pengakuan atau paksaan.

4) Obstructing justice, (menghalangi jalannya penyelenggaran peradilan). (a) Pasal 221 (1) melakukan perbuatan dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. (b) Pasal 223 KUHP melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang meloloskan diri. (c) Pasal 233 KUHP merusak atau menghilangkan barang bukti.

5) Scandalizing the court (Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan). (a) Pasal 209 KUHP memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat. (b) Pasal 210 KUHP memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, penasehat dan adviseur.

 

 

Sumber :

http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

https://www.journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/download/1/15

Artikel Terkait

Rekomendasi