Perjalanan Karier Febri Diansyah: Dari Juru Bicara KPK, Pembela Tersangka Korupsi, hingga Pengacara Politikus

Author Photoportalhukumid
30 Mar 2025
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber: https://www.jawapos.com/kasuistika/014720426/mantan-jubir-kpk-febri-diansyah-ngaku-dibayar-rp-800-juta-oleh-syl).
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (Sumber: https://www.jawapos.com/kasuistika/014720426/mantan-jubir-kpk-febri-diansyah-ngaku-dibayar-rp-800-juta-oleh-syl).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena pada saat yang bersamaan, penyidik tengah memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE), yang merupakan adik kandung Febri. Pemeriksaan terhadap Fathroni adalah bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini sebelumnya telah dijadwalkan ulang dari tanggal semula, yaitu 24 Maret 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa Fathroni hadir untuk menjalani pemeriksaan ulang yang sebelumnya direncanakan pada 24 Maret 2025. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathroni, maka jadwal pemeriksaan Febri Diansyah yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus ditunda. Febri sendiri diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Mengingat penyidik masih fokus pada pemeriksaan Fathroni, KPK kemudian memutuskan untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Febri.

Saat ini, Febri Diansyah berperan sebagai kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan Febri untuk menjadi bagian dari tim hukum Hasto menuai berbagai tanggapan, termasuk kritik dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha. Menurut Praswad, keputusan tersebut mencerminkan tingkat integritas Febri sebagai mantan pejabat di lembaga antirasuah. “Hal ini memperlihatkan di mana sebenarnya tingkat integritas yang bersangkutan,” ujar Praswad.

Perjalanan Karier Febri Diansyah Sebagai Kuasa Hukum

1. Menjadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Febri Diansyah resmi bergabung sebagai tim hukum Hasto Kristiyanto setelah ditunjuk oleh PDIP. Ia juga berperan sebagai juru bicara dalam mendampingi kasus hukum yang menjerat Hasto. Pengumuman penunjukan Febri sebagai bagian dari tim hukum Hasto disampaikan oleh kuasa hukum utama, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Terkait alasannya membela Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Febri menyatakan bahwa ia telah mempelajari perkara tersebut secara mendalam. Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, nama Hasto tidak disebut sebagai pihak yang terlibat dalam praktik suap. Putusan tersebut berkaitan dengan tiga terdakwa utama dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP; serta Saeful Bahri, eks kader PDIP lainnya.

Febri menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tersebut, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pemberi suap. Ia juga mengungkapkan bahwa sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sepenuhnya berasal dari Harun Masiku.

2. Menjadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sebelumnya, Febri juga sempat menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia mendampingi SYL sejak tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan. Namun, pada akhirnya, Febri memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim hukum SYL karena tidak ingin kehadirannya justru menjadi beban bagi kliennya. Ia menyadari bahwa posisinya sebagai mantan pejabat KPK dapat menjadi polemik di publik dan memengaruhi jalannya kasus.

“Jika kehadiran kami sebagai kuasa hukum justru menjadi beban bagi klien, maka lebih baik kami menyarankan alternatif lain,” ungkap Febri saat memberikan pernyataan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Selain itu, keputusan Febri untuk mundur juga dipicu oleh adanya larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK. Febri menyatakan bahwa ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum SYL sejak pertengahan November 2023.

3. Menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Febri juga pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia ditunjuk untuk mendampingi Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J.

Sebagai seorang advokat, Febri menegaskan bahwa pendampingannya terhadap Putri Candrawathi dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum. “Sebagai advokat, saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Febri kala itu.

Namun, keputusan Febri untuk membela Putri Candrawathi menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi menyarankan agar Febri dan rekan seprofesinya, Rasamala Aritonang, mundur dari tim hukum Putri Candrawathi. Ia beralasan bahwa keduanya merupakan figur yang memiliki kepercayaan publik tinggi, sehingga keputusan mereka membela tersangka kasus pembunuhan ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas mereka.

Kendati demikian, Febri tetap pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana harus tetap dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, setiap individu yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak sesuai prinsip negara hukum.

Febri Diansyah yang sebelumnya dikenal sebagai figur yang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi saat menjabat sebagai Juru Bicara KPK kini telah bertransformasi menjadi seorang advokat yang menangani berbagai kasus hukum dengan klien dari beragam latar belakang. Keputusannya dalam memilih klien kerap menuai kontroversi, terutama karena perannya di masa lalu sebagai bagian dari lembaga antikorupsi. Namun, Febri menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/sosok-febri-diansyah-dari-jubir-kpk-kuasa-hukum-tersangka-korupsi-hingga-pengacara-politikus-1225664

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid