Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly, menyampaikan pandangannya terkait adanya undang-undang (UU) “titipan” dari pemerintah di masa sebelumnya kepada DPR. Yasonna berharap agar praktik semacam ini tidak lagi terjadi di pemerintahan mendatang.
“Saya sudah berpengalaman dalam pemerintahan selama hampir satu dekade, kurang tiga bulan. Saya memahami bahwa dalam situasi tertentu, kita sering kali menghadapi tuntutan penyelesaian cepat, termasuk adanya usulan undang-undang yang dititipkan oleh pemerintah ke DPR. Saya kira sebaiknya kita terbuka mengenai hal ini,” kata Yasonna dalam rapat Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Yasonna menekankan pentingnya proses pembahasan yang lebih komprehensif di DPR terkait pembuatan undang-undang. Apalagi dengan adanya 8 fraksi di DPR saat ini, proses diskusi bisa berlangsung lebih panjang, dan tak jarang persoalan di internal pemerintah juga cukup rumit.
“Dalam forum DPR biasanya pembahasannya cukup panjang, terlebih dengan adanya 8 fraksi sekarang. Ini memang menambah tantangan. Namun, kadang-kadang justru masalah di internal pemerintah yang lebih rumit,” ujarnya.
Yasonna juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. Ia berharap bahwa ke depan, pembahasan undang-undang dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
“Baru-baru ini MK mengabulkan gugatan dari Buruh terkait UU Cipta Kerja. Saya berharap agar pemerintah, melalui Pak Menteri, bisa memperhatikan bahwa di masa mendatang pembahasan undang-undang perlu lebih mendalam, kecuali mungkin untuk revisi yang sifatnya singkat,” lanjut Yasonna.
Menanggapi pernyataan Yasonna, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud terburu-buru dalam proses pembentukan undang-undang. “Sejak dulu pemerintah sebenarnya tidak ingin proses penyusunan undang-undang berjalan tergesa-gesa. Saat ini, lembaga pembentuk undang-undang adalah DPR,” ungkap Supratman kepada wartawan.
Supratman juga membantah adanya praktik “titip-menitip” undang-undang di pemerintahan. “Saat ini, saya berada di posisi pemerintah, dan kami sama sekali tidak melakukan praktik titip-menitip terkait undang-undang tersebut,” tegasnya.