Usulan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini diajukan untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode 2025-2029. Proposal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas. Dalam kesempatan tersebut, Anton mengungkapkan bahwa salah satu RUU yang diusulkan untuk Prolegnas jangka menengah adalah perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” jelas Anton pada rapat di ruang Baleg DPR RI pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Komisi I DPR RI juga mengusulkan revisi terhadap UU tentang Penyiaran untuk dimasukkan sebagai Prolegnas prioritas pada periode yang sama, 2025-2029. Usulan ini juga menjadi prioritas Baleg DPR RI untuk tahun 2025. “RUU prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025 adalah RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tambah Anton.
Penting untuk dicatat bahwa pembahasan mengenai revisi UU TNI sudah mulai bergulir di DPR RI pada periode sebelumnya, namun belum berhasil diselesaikan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Wacana mengenai revisi UU TNI semakin mencuat karena dikhawatirkan akan memberikan ruang lebih luas bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Selain itu, ada pula pembahasan mengenai kemungkinan penghapusan larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam dunia bisnis. Kekhawatiran muncul karena perubahan ini dapat membuka jalan bagi kembali diterapkannya dwifungsi militer, yang sebelumnya terjadi pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan ekonomi. Banyak pihak, terutama dari kalangan sipil dan pengamat politik, merasa khawatir bahwa revisi tersebut bisa mengganggu prinsip pemisahan antara militer dan sipil yang menjadi bagian dari sistem demokrasi modern di Indonesia.
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














