Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang konsisten menerapkan prinsip restorative justice, atau keadilan restoratif, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap proaktif dalam mengedepankan pendekatan ini, sehingga terjadi perubahan signifikan dalam penanganan perkara pidana yang menyentuh kalangan bawah. “Bapak (Jaksa Agung) selalu menekankan kepada seluruh jaksa untuk mendahulukan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus-kasus masyarakat kecil,” ungkap Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Stevano menambahkan, langkah Kejaksaan Agung tersebut layak diapresiasi dan seharusnya menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Ia pun mengusulkan agar Jaksa Agung diberikan gelar “Bapak Restorative Justice Nasional” sebagai penghargaan atas kinerjanya yang telah berkontribusi besar pada masyarakat. Selain pendekatan yang berfokus pada keadilan restoratif, menurut Stevano, Burhanuddin juga kerap menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, yang pada akhirnya turut menyelamatkan ekonomi nasional dari potensi kerugian signifikan.
Stevano menilai kepemimpinan Jaksa Agung mencerminkan dua sisi yang seimbang, yakni sisi kemanusiaan dalam memperhatikan kepentingan masyarakat kecil dan sisi ketegasan yang diaplikasikan sesuai proporsi. Ia menyatakan setuju dengan pendekatan penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang mendahulukan keadilan bagi masyarakat bawah dan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan atas. Meski demikian, Stevano tetap memberikan beberapa saran kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar Kejaksaan Agung terus berinovasi, terutama dalam menjaga kebijakan-kebijakan strategis terkait pangan dan hilirisasi ekonomi yang menjadi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. “Kami berharap Kejaksaan bisa benar-benar mendampingi dan mendukung kebijakan-kebijakan mulia Presiden. Kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan adanya trial and error di lapangan, sehingga harapannya Kejaksaan Agung dapat bersikap arif dan bijaksana dalam mengawasi kebijakan-kebijakan di lapangan,” ungkap politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Lebih lanjut, Stevano menyarankan agar penanganan pidana tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum yang ketat, sebab tidak semua pelaku memiliki niat melakukan kejahatan. “Penting untuk tidak hanya mengedepankan aspek legal dalam pemidanaan. Ada kemungkinan banyak pelaku yang tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan terlibat dalam tindakan pidana, sehingga perlu kebijakan yang bijaksana,” tambahnya.