Revisi KUHAP Akan Memperketat Ketentuan Penahanan, Tidak Hanya Berdasarkan Pertimbangan Penyidik

Author Photoportalhukumid
20 Mar 2025
Ilustrasi (Sumber: https://bakulbakulan.com/2023/07/05/kuhap-undang-undang-nomor-8-tahun-1981/).
Ilustrasi (Sumber: https://bakulbakulan.com/2023/07/05/kuhap-undang-undang-nomor-8-tahun-1981/).

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah disiapkan oleh DPR RI dipastikan akan memperketat ketentuan mengenai syarat penahanan bagi tersangka dalam suatu perkara pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, keputusan penahanan seseorang masih sangat bergantung pada pertimbangan subjektif penyidik. Hal ini dianggap menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga diperlukan perubahan agar prosedur penahanan lebih objektif dan akuntabel.

Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku saat ini memperbolehkan penyidik melakukan penahanan berdasarkan kekhawatiran terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, ketentuan tersebut masih bersifat subjektif karena tidak mengatur dengan jelas indikator konkret yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan. “Saat ini, KUHAP memberikan ruang yang cukup besar bagi penyidik untuk melakukan penahanan hanya berdasarkan kekhawatiran semata. Pertanyaannya, kekhawatiran siapa yang dijadikan dasar? Hal ini sangat sulit untuk diukur,” ungkapnya dalam pernyataan di Gedung DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam rancangan revisi KUHAP yang akan segera dibahas bersama pemerintah, penahanan tidak lagi bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kekhawatiran subjektif. Sebaliknya, akan ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan. Habiburokhman menegaskan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana baru. Dengan adanya ketentuan ini, DPR berharap dapat mengurangi potensi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. “Jika seseorang akan ditahan, harus ada bukti nyata bahwa ia memang berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Jadi, tidak bisa lagi ada penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang sebelum proses persidangan,” jelasnya lebih lanjut.

Selain mengatur tentang syarat penahanan yang lebih ketat, revisi KUHAP juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam proses peradilan pidana. Dengan perubahan ini, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki keleluasaan mutlak dalam menentukan apakah seseorang harus ditahan atau tidak, melainkan harus mengikuti standar yang lebih ketat dan berbasis bukti objektif.

Saat ini, draf revisi KUHAP telah selesai disusun oleh Komisi III DPR RI dan siap untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR. Dengan adanya Surpres tersebut, pembahasan antara DPR dan pemerintah bisa segera dimulai dalam waktu dekat.

DPR menargetkan agar pembahasan revisi KUHAP dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, sehingga undang-undang baru ini bisa mulai berlaku pada tahun 2026 bersamaan dengan RUU KUHP yang telah disahkan sebelumnya. “Kami menargetkan pembahasan ini bisa selesai dalam satu hingga dua masa sidang. Jika memungkinkan, dalam satu masa sidang ke depan, kita sudah bisa menyelesaikannya. Dengan begitu, Indonesia akan segera memiliki KUHAP yang lebih modern dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Revisi KUHAP ini menjadi bagian dari upaya besar dalam mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan tidak hanya memperbaiki mekanisme penahanan, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang berhadapan dengan proses hukum.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/14373491/revisi-kuhap-bakal-perketat-syarat-penahanan-tak-sekadar-pertimbangan

Artikel Terkait

Rekomendasi