Langkah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Abdul Muis dan Rasnal menjadi kabar baik yang menggembirakan banyak pihak. Di tengah keheningan dunia pendidikan yang sering dihiasi kisah ketidakadilan, keputusan ini terasa seperti hembusan segar: negara hadir untuk memperbaiki kekeliruan yang melukai mereka yang seharusnya dijaga.
Dua guru tersebut sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melakukan pungutan liar dalam pengelolaan dana komite sekolah. Padahal, dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang selama ini berjasa mengajar tanpa imbalan layak. Mereka dijatuhi hukuman, kehilangan status ASN, dan sempat menjadi simbol dari betapa birokrasi bisa membungkam niat baik.
Namun kini, lewat surat rehabilitasi yang ditandatangani langsung Presiden, nama baik keduanya dipulihkan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal jabatan, tetapi pengakuan atas integritas. Bagi publik, ini tanda bahwa keadilan belum sepenuhnya mati di negeri ini.
Negara yang Tak Boleh Diam
Kisah dua guru Luwu Utara menyentuh hati publik karena menggambarkan ironi lama di dunia pendidikan: ketika niat baik bisa berujung hukuman, dan ketika sistem hukum gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan moral. Abdul Muis dan Rasnal bukan pelaku korupsi yang menyelewengkan uang rakyat. Mereka hanyalah guru yang mencoba mencari solusi di tengah keterbatasan anggaran sekolah.
Di sinilah pentingnya langkah Presiden. Dengan menggunakan hak prerogatifnya, Prabowo menunjukkan bahwa kekuasaan bisa menjadi alat koreksi, bukan hanya alat hukum yang kaku. Rehabilitasi ini menjadi simbol bahwa negara tak boleh membiarkan ketidakadilan tumbuh di ruang kelas.
Namun, langkah ini juga menyisakan pertanyaan: apakah rehabilitasi ini akan menjadi kebijakan sistemik atau hanya tindakan simbolik? Jika hanya berhenti pada dua orang, maka keadilan masih bersifat selektif. Banyak guru di daerah lain yang menghadapi persoalan serupa — mulai dari dana komite, honorarium minim, hingga keputusan administratif yang merugikan mereka tanpa proses yang adil.
Perlu disadari, masalah utamanya bukan hanya pada hukuman yang salah sasaran, tetapi pada sistem yang membiarkan guru berjuang sendirian. Mereka dihadapkan pada dilema antara menjalankan peraturan atau menolong sesama rekan kerja. Dalam situasi seperti itu, hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan menjebak.
Politik Empati
Apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo tentu memiliki nilai politik. Namun, yang lebih penting adalah pesan moral di baliknya: bahwa kepemimpinan sejati tidak hanya tentang memerintah, tetapi juga tentang mendengar dan memulihkan. Kebijakan ini menunjukkan sisi empatik Prabowo, bahwa pemerintahannya tidak ingin membiarkan birokrasi menindas rakyat kecil, apalagi mereka yang berjasa mencerdaskan bangsa.
Namun, empati politik saja tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan ada sistem perlindungan hukum yang jelas bagi guru, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan. Guru yang berjuang dengan keterbatasan anggaran tidak boleh hidup dalam ketakutan karena bisa diseret ke pengadilan atas niat baiknya.
Kasus Luwu Utara menyoroti masalah klasik: beban administratif yang terlalu berat bagi guru. Peraturan dana komite sekolah sering kali membingungkan, karena batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan” tidak tegas. Dalam banyak kasus, guru menjadi pihak yang disalahkan ketika ada kekeliruan administratif, meski mereka tidak menikmati keuntungan apa pun.
Negara perlu menata ulang sistem ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memperjelas panduan pengelolaan dana komite, memperkuat pengawasan, serta memberikan pelatihan hukum dasar bagi tenaga pendidik. Guru tidak boleh dibiarkan tersandung karena kurangnya literasi hukum dalam menjalankan tugas.
Rehabilitasi dua guru Luwu Utara seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil. Pertama, perlu ada revisi regulasi dana komite sekolah agar tidak menjadi jebakan administratif bagi guru. Kedua, mekanisme banding administratif bagi ASN, khususnya tenaga pendidik, harus diperkuat agar mereka punya ruang untuk membela diri sebelum diberhentikan.
Ketiga, literasi hukum dan keuangan bagi guru harus menjadi program wajib pemerintah daerah, agar tindakan mereka di lapangan tetap dalam koridor hukum tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.
Keadilan tidak boleh bergantung pada campur tangan Presiden. Ia harus hadir dalam sistem yang bekerja otomatis — dalam regulasi, dalam etika, dan dalam nurani birokrasi.
Kita tidak boleh berhenti pada rasa haru. Rehabilitasi harus diikuti reformasi: penataan sistem kepegawaian, revisi regulasi komite sekolah, dan pembenahan kesejahteraan guru.
Guru tidak boleh kembali menjadi korban dari kekakuan hukum atau kelalaian administrasi. Mereka adalah tiang peradaban. Jika negara gagal melindungi mereka, maka kita sedang menggali lubang bagi masa depan bangsa sendiri.
Terkait keputusan presiden merehabilitasi dua guru Luwu Utara mengajarkan satu hal penting: hukum tanpa nurani hanyalah alat kekuasaan. Keadilan sejati bukan hanya soal siapa yang salah atau benar di atas kertas, tetapi siapa yang telah berjuang dengan hati untuk mendidik generasi bangsa.
Langkah ini telah menyentuh nurani publik. Namun ke depan, yang kita butuhkan bukan hanya empati dari satu orang Presiden, melainkan sistem yang memastikan setiap guru mendapat perlindungan dan penghargaan yang layak. Karena tanpa guru yang bebas dari ketakutan, pendidikan tidak akan pernah benar-benar merdeka.
Desi Sommaliagustina














