Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai isu pemberlakuan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK) yang sempat menjadi perhatian publik. Menurut klarifikasi Kemenkeu, pajak yang dikenakan pada PSK bukanlah jenis pajak baru, melainkan bagian dari penerapan ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang sudah ada dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum. Kebijakan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima pelaku usaha dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik maupun penghasilan lainnya secara adil dan transparan.
Kemenkeu menegaskan bahwa pengenaan pajak kepada pelaku usaha termasuk yang bergerak di ekonomi informal seperti PSK bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak secara adil tanpa menimbulkan beban berlebihan. Pemerintah juga memberikan batasan dan pembebasan bagi usaha kecil dengan omzet tertentu agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan tambahan sehingga pemerintah tetap menjaga keberpihakan terhadap kelompok usaha kecil dan rentan.
Lebih lanjut, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital dalam sektor perpajakan, yang kini menggunakan pendekatan teknologi dan sistem informasi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak. Dengan adanya mekanisme pemungutan baru, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengawasan pajak dan mengurangi praktik penggelapan yang selama ini sulit dipantau. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif pajak pokok, melainkan memperbaiki tata kelola dengan basis data yang lebih akurat.
Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar tidak salah paham bahwa pajak ini adalah pengenaan baru yang membebani pihak tertentu secara ekstrim. Pemerintah terus berupaya menjamin keadilan, kepastian, dan kemudahan dalam perpajakan, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Sosialisasi dan pendampingan terkait kewajiban perpajakan juga diperkuat agar para pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik.
Kesimpulannya, klarifikasi Kemenkeu menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan PSK adalah bagian dari kebijakan pajak penghasilan yang sudah berlaku, yang kini diperbaiki tata kelolanya melalui regulasi dan teknologi terbaru untuk meningkatkan transparansi dan keadilan. Pemerintah mengupayakan proses pemungutan pajak yang tidak memberatkan bagi usaha kecil dan informal, serta mendukung proses transformasi digital dalam bidang perpajakan untuk pengelolaan yang lebih efektif.
Zean Via Aulia Hakim














