Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera, mengimbau pemerintah untuk segera menyusun landasan hukum terkait pemindahan narapidana yang tergabung dalam kasus Bali Nine. Pernyataan ini disampaikan Andreas saat kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat.
Andreas mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang berupaya memperkuat hubungan diplomasi dengan Australia melalui mekanisme pemindahan narapidana. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Kesepakatan antar-pemerintah mungkin saja terjadi, tetapi kita tetap harus memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai dengan hukum positif di Indonesia,” ujar Andreas. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati, sehingga perlu adanya kerangka aturan resmi yang mendukung pelaksanaan pemindahan narapidana tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Andreas menyoroti pentingnya regulasi tersebut untuk memastikan bahwa pemindahan narapidana tidak hanya dilakukan secara unilateral. Ia menilai, jika suatu saat Indonesia meminta hal serupa dari negara lain, aturan ini akan menjadi dasar timbal balik yang adil. Ia juga membantah anggapan bahwa pemindahan narapidana ke negara asal merupakan langkah mundur dalam penanganan kejahatan narkotika.
“Transfer narapidana bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut aspek hak asasi manusia, hubungan bilateral, dan diplomasi antar-negara. Langkah ini sudah banyak dilakukan oleh berbagai negara, tetapi dasar hukumnya harus jelas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan draf persyaratan terkait pemindahan narapidana Bali Nine kepada pemerintah Australia. Namun, hingga saat ini, Australia belum memberikan respons terhadap persyaratan yang diajukan.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, juga dilaporkan meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dapat diselesaikan sebelum Hari Natal pada 25 Desember 2025.
Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Dari sembilan orang tersebut, dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada tahun 2015. Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, telah dibebaskan pada tahun 2018 setelah menerima remisi. Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada tahun 2018 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, lima anggota Bali Nine yang tersisa—Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Andreas berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemindahan narapidana dapat dilakukan dengan lancar tanpa melanggar prinsip hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat kerja sama antar-negara dalam penanganan kejahatan lintas batas.