Perubahan melalui UU No. 61 Tahun 2024 menegaskan kembali kewenangan Presiden dalam membentuk kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini tertuang dalam perubahan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian ditentukan oleh Presiden. Ketentuan ini memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menyusun kabinet yang dinamis dan responsif terhadap tantangan zaman.
Di satu sisi, penguatan kewenangan ini menunjukkan kepercayaan konstitusional terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Penataan kementerian tidak lagi bersifat kaku, melainkan disesuaikan dengan konteks politik, sosial, dan ekonomi yang berkembang secara cepat. Keberadaan pasal ini mengakomodasi prinsip efektivitas dalam administrasi publik.
Namun di sisi lain, fleksibilitas yang terlalu luas tanpa pembatasan objektif dapat menimbulkan potensi abuse of power. Jika tidak diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas, pembentukan kementerian bisa dipolitisasi dan digunakan untuk konsolidasi kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan dari DPR dan partisipasi publik menjadi penting.
UU ini juga merefleksikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta kejelasan terhadap tata kelola kementerian. Presiden tetap diberikan ruang untuk berkreasi dalam membentuk lembaga, namun tetap dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial yang demokratis dan efisien.
Dalam praktiknya, Presiden kini dapat mengoptimalkan pembentukan kementerian sesuai program prioritas nasional. Misalnya, kementerian baru di bidang digitalisasi atau perubahan iklim bisa menjadi bentuk konkret dari fleksibilitas ini. Selama dasar pembentukannya kuat dan transparan, publik bisa menerima perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan ini juga membuka ruang bagi kementerian tematik atau transdisipliner yang sebelumnya tidak terwadahi oleh struktur klasik kementerian. Hal ini sangat relevan untuk menjawab kompleksitas masalah pemerintahan modern yang tidak lagi bersifat sektoral.
Akhirnya, kewenangan ini harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat sistem pemerintahan yang adaptif, bukan untuk memperbesar kekuasaan secara tidak terkendali. Pemerintah perlu menetapkan indikator rasional dalam membentuk kementerian agar tetap sejalan dengan prinsip good governance.